DaerahHeadlineSumatera Utara

Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office Soroti Kinerja Polres Simalungun Tentang Dugaan Galian C Illegal

Sumatera Utara,mitratoday.com – Peristiwa 13 Desember 2023 terkait dugaan galian c pasir illegal di sungai Bahbolon Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diamankan oleh 4 orang personil Polres Simalungun, milik Nanda namun Nanda tidak ditahan.

Sebagai barang bukti ditahan diantaranya mobil dum truck BK 8324 XY,  sopir truck, Jali Purba dan kenek serta pemilik alat berat dan operatornya turut ditahan, pemilik alat berat Imer Purba, operator alat berat, sopir truck dan kenek ditahan di Mako Polres Simalungun dua hari dua malam dan dikeluarkan atas jaminan keluarga.

Jali Purba berharap mobil dum truck yang sampai hari ini masih ditahan di Mako Polres Simalungun dapat dikeluarkan dengan tebusan yang tidak terlalu mahal, kendaraan itu sebagai alat mencari nafkah.

Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office  Avd. Gusti Ramadhani,S.H,CLE berbicara melalui Ansori Sabtu (09/03/2024) mengatakan Kepoisian Resort Simalungun menggunakan KUHAP dan pasal mana tentang Dugaan galian c illegal, pelakunya jelas, barang bukti jelas, ada apa dengan proses hukumnya?

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Perkapolri (12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 1.120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;
  3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
  4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu berupa perintah untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik melakukan penahanan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam proses penyidikan jangka waktu penahanan hanya dapat dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, namun setelah selesai jangka waktu penahanan tersebut, dalam hal kasus yang ditangani oleh kepolisian merupakan perkara sulit dan sangat sulit, maka penyidikan masih dapat dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu penyelesaian perkara terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkapolri 12/2009. Papar An sori.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button