Blitar,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri Blitar menunjukan taringnya, baru 3 bulan setelah dilantik, Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pengusutan dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab.
Dan pengusutan terus berjalan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.
Tim yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik, melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Dengan menumpang 3 mobil, serta dikawal sejumlah personil kepolisian langsung masuk ke dalam Kantor PDAM Tirta Penataran.
Tampak beberapa Kasi Kejari Kabupaten Blitar terjun langsung ikut melakukan penggeledahan, diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan beberapa staf.
Mereka langsung menyisir seluruh ruangan kantor perusahaan daerah, yang melayani kebutuhan air minum atau air bersih tersebut. Termasuk gudang arsip, juga digeledah dan diperiksa dengan teliti.
Dikonfirmasi mengenai penggeledahan ini, Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan menyampaikan kegiatan ini (penggeledahan) terkait tindak pidana korupsi, yang ditangani Pidsus untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
“Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Diyan, Kamis (19/9/2024).
Diungkapkan Diyan dalam penggeledahan ini diamankan dokumen dari Kantor PDAM, dari tahun 2018 sampai 2022. Beserta 1 buah komputer, yang akan diteliti lebih lanjut isinya.
“Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.
Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Diyan menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.
“Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidsus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.
Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.
Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran.
Pewarta : NoviÂ