HeadlineLampung

Kapolda Lampung Adakan Konfrensi  Pers Di Mapolsek Bengkunat Dan Silaturahmi Di Ponpes

Lampung Barat, mitratoday.com – kegiatan Konfrensi Pers di Polsek Bengkunat dan Silaturahmi di Ponpes Tahfidzul Quran Nur Islami Al Mujaddid Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat oleh Kapolda Lampung Irjenpol Drs. Suntana,M.Si, Senin (13/8/18).

Kegiatan dihadiri oleh, Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si, Dir Pam Obvit polda lampung, Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto S.Ik, Kasdim 0422 lampung barat, Para Pju Polres Lampung Barat, Para Kapolsek jajaran Polres Lampung Barat, Danramil Biha, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, SH. MH, Camat Bengkunat, Ngaras dan Ngambur, Pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Nur Islami Al Mujaddid KH. Ahmad Rifai Al Hafidz serta Seluruh tamu undangan sekitar 150 orang.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si, menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polda Lampung khusus nya kepada Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat yang selama ini telah menjalin kerjasama secara baik seperti Kapolres Lampung Barat AkBP Tri Suhartanto S.Ik yang telah memberi tali asih Berupa Aki yang digunakan untuk penerangan jalan, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono SH. MH yang telah berdedikasih penuh untuk memakmurkan masjid (shalat berjamaah) dan Bhabinkamtibmas Bripda Dicky Eriyadi yang selama ini telah turut serta untuk menjadi Khotib secara rutin yang di jadwal oleh Pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Quran Nur Islami al mujaddid.

Pemberian bantuan dan tali asih dari Bapak Kapolda Lampung berupa Al-quran, Peci, Sarung dan sound sistem dan di lanjutkan foto bersama santri pondok pesantren serta Peninjauan Lokasi dan bangunan pondok Tahfidzul quran nur islami al mujaddid oleh Kapolda Lampung.

Untuk kegiatan selanjutnya Kapolda Lampung menuju Polsek Bengkunat untuk melaksanakan konferensi pers terkait dengan ungkap kasus kasus tindak pidana, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana di maksud pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI no. 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Untuk kedepan Polri dari Polda Lampung dan Polres Lampung Barat akan membackup penyelidikan agar bisa dilakukan pengungkapan ke jaringan lain, saat ini yang telah diamankan sekitar 10 orang dan akan dilakukan pengaman di Polda ataupun Polres Lampung Barat karna mako Polsek Bengkunat tidak memungkinkan untuk melakukan penahan,” ungkap Suntana.

Dalam kesempatan ini Kapolda Lampung menghimbau kepada masyarakat bahwa perbuatan ini melanggar pidana dengan hukuman yang cukup berat dan diharapkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan seperti ini.

Dimohon juga kepada Tokoh Masyarkat, Tokoh Agama, TNI, Polri, rekan-rekan Media dan lain-lain agar dapat bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti ini. Dalam kesempatan kali ini Kapolda Lampung juga menyampaikan untuk tidak melakukan pembakaran hutan. (Komar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button