DaerahHeadlineLampung

Kapolda Lampung Ancam Pemburu Satwa Yang Dilindungi

LAMPUNG BARAT, mitratoday.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs.Suntana,M.Si, didampingi DirPamobvit Polda Lampung, Kapolres Lampung Barat, Kapolsek Bengkunat, Kasat Reskrim Lampung Barat, Danramil Biha, Kasdim 0422 Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana “Setiap Orang Dilarang Untuk Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Kulit, Tubuh Atau Bagian-Bagian lain Satwa yang dilindungi” Sebagaimana Di Maksud Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI no. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Konferensi Pers yang digelar di Mako Polsek Bengkunat Lampung Barat tersebut dilaksanakan pada Senin (13/8/2018).

Kapolda Lampung menjelaskan, bahwa Tim Gabungan Polres Lampung Barat, Polsek Bengkunat, TNI, Taman Nasional Bukit Barisan, TWNC mengamankan 10 pelaku perburuan Satwa liar yang dilindungi Jenis Hewan Beruang Madu, Yakni Inisial HR, Ar, Md, Fh, Th, Wb, Sg, Ms, Ga, At dengan Barang Bukti berupa 1 lembar Kulit Beruang Utuh, 1 Ekor Beruang sudah Opset, 7 pucuk senapan angin jenis Gejluk, 1 Bilah Tombak, 1 Bilah Pisau Jenis Garpu dan 1 Buah senter warna orange.

Kapolda juga berharap kepada tokoh masyarakat, Tokoh Agama, TNI, Polri, Rekan-Rekan Media dan lainnya agar dapat bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.

“Perbuatan ini melanggar pidana dengan Hukuman yang cukup Berat,” tegas Kapolda.(Komar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button