DaerahHeadlineSumatera Utara

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Panjaitan Larang Truk Pengangkut Barang Saat Meninjau Arus Mudik Lebaran di Jalan Nasional dan Jalan Tol

Sei Rampah,mitratoday.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Sumatera Utara agar melarang kendaraan truk yang mengangkut barang selain truk mengangkut sembako, BBM dan Pupuk melintas di jalan umum Jalan Lintas Sumatera dimulai H-3 sampai H+3 Lebaran, hal itu disampaikan Irjen Pol Panca Putra Simajuntak saat meninjau langsung arus mudik di ruas jalan tol tebing – Indrapura, Rabu (19/4/2023).

Selanjutnya Irjen Pol Panca Putra Simajuntak meminta agar petugas kepolisian jangan segan dan takut di viralkan akibat menghentikan dan menindak truk muatan yang masih melintas di jalan nasional selama mudik lebaran.

“Hasil evaluasi kita tahun kemarin yang membuat kemacetan panjang itu karena banyak truk barang yang masih beroperasi, jadi sesuai dengan surat SKB tiga menteri agar dilakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang selama waktu yang sudah ditentukan.” Jelas Kapoldasu.

Adapun klasifikasi truk muatan barang yang tidak boleh melintas adalah kendaraan sumbu tiga yang membawa barang muatan sesuai dengan keputusan pemerintah, truk barang yang dapat tetap beroperasi seperti truk membawa sembako, pupuk, ternak dan BBM.

“Kepada personil agar berkoordinasi dengan dinas perhubungan menyisihkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas.” Ujar Panca.

Adapun kebijakan pembatalan Truk angkutan selama mudik lebaran akan mulai diterapkan pada Senin 17 April hingga 21 April mendatang, pembatalan Truk angkutan kemudian akan kembali diterapkan pada arus balik yakni pada 26 -27 April dan gelombang kedua pada 29 April – 2 Mei 2023.

Panca pun meminta agar polisi bersama pemerintah terkait mensosialisasikan kebijakan itu agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas saat lebaran.

“Saya meminta agar kebijakan ini biasa diterapkan dengan kerjasama semua stakeholder supaya ada pembatasan truk angkutan saat Mudik Lebaran.” Pungkasnya.

Kebijakan itu diambil oleh direktorat jenderal perhubungan darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina marga Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat telah menandatangani keputusan bersama Nomor KP-DR-JO-2616 Tahun’2023 Tentang pengaturan Lalu Lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Pantauan Awak Media Kamis (20/4/2023) dijembatani Sei Rampah Kabupaten Sergai dan Jembatan Sei Ular masih terlihat banyak truk-truk jumbo konvoi dari arah Tebingtinggi menuju Medan, salah seorang supir truk saat ditanya kru media mengatakan, saat melintas di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) para supir tidak di stop oleh personil Polisi, sembari supir menjawab dirinya berangkat dari Jakarta dan baru tiba di Sei Rampah.” Ucapnya.

Kasatlantas polres Sergai AKP Andita Sitepu ssst mendengar percakapan media dengan supir truk spontan meminta anggota polisi untuk mencari lokasi yang lapang guna memberhentikan truk yang dinilai menyalahi aturan.

“Carikan lokasi yang lapang dan tidak mengganggu arus lalu lintas pemudik, kita kandangkan truk-truk ini sesuai perintah yang penting arus mudik lancar dan tidak terkendala sesuai arahan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat meninjau truk yang sedang mogok,” Tandas Kasatlantas.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button