AsahanDaerahSumatera Utara

Kapolres Asahan Pimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Kokain

Asahan,mitratoday.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkap Bambang Hermanto SMG alias BHS (32), merupakan warga Kabupaten Asahan di areal perkebunan PT. BSP Tbk, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, .M.M., M.H. mengatakan, “tersangka BHS ini berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Asahan yang melakukan Under Cover Buy

“Selain menangkap tersangka, personil juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat Brutto 992, 26 Gram dan Netto 891, 84 Gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BK 2887 , ujar Kapolres ,Rabu (30/04/2025) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan juga menerangkan bahwa menurut personil yang melakukan penyamaran, tersangka ini ingin menjual kokain sebanyak 2 Ons dengan nilai seharga Rp.50.000, 000, – (Lima Puluh Juta Rupiah). Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka BHS, kemudian personil melakukan interogasi terhadapnya dan mengakuinya.

“Tersangka BHS ini mengakui barang haram itu adalah benar miliknya dan masih ada menyimpan narkotika jenis kokain dirumah nya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu kemasan plastik bertuliskan Fedex diduga berisi narkotika jenis kokain”, ungkap Kapolres.

Afdhal juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang nelayan yang menemukan kokain ditengah di laut.

Tersangka mengakui baru pertama kali melakukan menjual kokain untuk di edarkan di Kota Kisaran untuk menambah kebutuhan ekonomi.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, ucap Kapolres.

Pewarta : MS

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button