DaerahHeadlineHukumMuara EnimSumatera Selatan

Kapolres Gelar Konferensi Pers Terkait Terbakarnya Gudang BBM Ilegal

Muara Enim,mitratoday.com – Hari ini polres muara enim gelar konferensi pers terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM Elegal yang terletak di simpang tanjung belimbing, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Jum’at 28 April 2023.

AKBP Andi Supriadi SH SiK MH menjelaskan, “sebelum konferensi pers di mulai bahwa tersangka insial W, untuk tidak dikonfirmasi karena masih tahap penyelidikan dan seluruh pertanyaan akan di jawab oleh Kapolres sendiri,” pungkas AKB Andi Supriadi.

Dalam penyampaian nya, pasca terjadi kebakaran peristiwa tindak pidana terbakarnya gudang BBM Elegal jenis Solar dari sungai angit, yang terjadi Kamis kemarin pada 27 Maret 2023 di dusun 2 simpang tanjung. Andi menyampaikan untuk korban jiwa di pastikan tidak ada.

Saksi-saksi mata mengatakan mulanya ada asap di dalam gudang dan telah diupayakan pemadaman. Namun api cepat membesar sehingga seluruh mobile damkar baik Rambang Dangku dan Rambang niru  ada 6 Yunit di kerahkan sehingga pada pukul 17:00 WIB api dapat dipadamkan.

Ditempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti berupa 80 Alat penampungan minyak ilegal dan satu unit Tanki mobil bekas, drum plastik, serta menyita 8 unit mesin penyedut air yang biasa digunakan tersangka untuk memindahkan minyak.

Gerak cepat dari polres muara enim sekira pukul 22:30 WIB. Tersangka inisial W dapat diamankan seperti di lihat sekarang di hadapan kita, dan kasus ini akan kami kembangkan sampai sejelas-jelasnya perkara ini,” pungkas Andi

Lanjutnya, sementara pasal yang kami kenakan UUD tahun no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana di ubah dalam pasal 40 angka 8 UUD no 6 tahun 2003 tentang perpu no 2 tahun 2002 tentang cipta kerja juntu pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa perizinan usaha yang mengakibatkan timbulnya korban kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan, junto mereka yang turut serta di ancam lima tahun penjara.

Dalam penjelasannya Andi juga menyampaikan mereka ini bermain kucing-kucingan, dimana memang sudah di incar atau diselidiki oleh Polres Muara Enim, namun sayangnya keburu terbakar sebelum pihak polres menghentikan aktivitas mereka dimana mereka sempat libur lebaran,” tutup Andi Meriani.

Pewarta : Nazarudin Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button