Bandar LampungDaerahHukumLampungLampung Tengah

Kapolres Lamteng Gelar Ekspose Pelaku Pembunuhan, AKBP I Made Rasma : 14 Hari Ungkap Kasus Ini

Lampung Tengah,Mitratoday.com-14 Hari dalam pengejaran pelaku MD pembunuh Dua Blantik Sapi dari Lampung Timur Berhasil diringkus Team Anti Bandit 308 Polres Lampungtengah di Provinsi Bangka beberapa hari lalu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si didampingi Kabag ops Akp Juli Sundara, A.Md, Kasat Rekrim Akp Yuda Wira Negara, SH, S,Ik, melaksanakan Expose kasus pembunuhan dengan korban dua Blatik sapi di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Selasa (19/11/2019) Pukul 11.30 WIB.

Menurut Keterangan Made, korban Sukirno dan Nursodik pada hari kamis (31/10/2019) sekira jam 18.30 Wib, Berangkat dari Kampung Rantau Pajar kecamatan Raman Utara Lampung Timur dengan mengandarai mobil gren max BE 8818 IX dengan muatan empat ekor sapi dengan maksud mengantarkan sapi dagangan kerumah pelaku Mulyadi (33) dengan Kampung Bumi rahayu kecamatan Bumiratu nuban Lampung Tengah.

”Sesampai korban di rumah Mulyadi Kedua korban di beri minum kopi, namun kopi yang di suguhkan oleh Mulyadi ternyata sudah di isi denvan racun serangga sehingga korban mengalami pingsan. Kemudian pelaku dengan leluasa menghabisi nyawa korban dengan cara di racun dan di pukul bagian leher korban menggunakan besi yang berada di rumahnya, dengan maksud Mulyadi ingin menguasai Empat Ekor sapi yang di antar oleh korban,”kata Made.

Selanjutnya kedua korban yang sudah di habisi nyawanya oleh pelaku di kubur di pinggir sungai dan satu korban di ikat di bawah kayu dalam air sehingga orang tidak bisa menemukan jejak korban. Pelaku menyuruh rekan nya untuk menjual sapi di Lampung Utara namun belum sempat terjual anggota Tekab 308 Polres lamteng menggagalkan penjualan tersebut.

“Karena curiga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan : LP/ 1404 -B /X I/2019/Res LT/ Polda LPG,Tgl 31 Oktober 2019, dan Pelaku Mulyadi sudah tidak bisa dihubungi lagi dan dikeluarkan Surat DPO : No 141 / XI / 2019 / Reskrim dari hasil penyelidikan Lari ke Palembang,”ujar Made.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma S.IK, M.Si. memerintahkan Akp Yuda harus berhasil mengungkap, Selanjutnya Kasat memerintahkan Team tekab 308 yang di pimpin Kanit Resum Ipda Senna Indarto. S.TrK melakukan lidik dan pengejaran terhadap Mulyadi di daerah pulau beringin Palembang dilakukan penggerbekan pelaku sudah tidak ada di tempat.

”Kemudian di lakukan lidik pelaku melarikan diri ke daerah sungai liat Bangka Belitung, dan penggerbekan di tempat persembunyaian nya dan di perkebunan lingkungan bedeng ake kelurahan Sinar jaya jeletung Kecamatan sungai liat dibantu Anggota Resmob Polres Bangka Belitung. Pelaku berhasil di tangkap, Karena berusaha melawan terpaksa pelaku di berikan tindakan tegas,”tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan pelaku telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap kedua korban,” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Mulyadi dijerat dengan Pasal Pembunuhan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur Hidup atau 20 tahun penjara,”tutup AKBP I Made Rasma.

(San)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button