Headline

Kapolres Malang Ingatkan, Pengelolaan DD/ADD Cermati Aturan

Kabupaten Malang, Mitratoday.com – Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kembali menegaskan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah hukum Polres Malang agar mencermati peraturan pengelolaan dana desa.

Hal tersebut dimaksudkan agar Kades tidak salah dalam mengelola dana desa yang berakibat pada penindakan secara hukum. Apalagi sekarang Bhabinkamtibmas juga akan ikut mengawasi penggunaan dana desa.

Ujung menyampaikan hal itu kepada 361 Kades yang hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalah dana desa antara Polres Malang dengan Pemkab Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/10).

“Setiap Kades wajib mengumumkan rencana penggunaan dana desa dalam bentuk rencana anggaran biaya, dimuat dalam bentuk banner besar yang dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung.

Berikut ini daftar peraturan serta undang-undang yang wajib diketahui Kades agar tidak salah dalam mengelola dana desa seperti disampaikan Kapolres Malang.
UU No 6/2014 Tentang Desa
UU No 23/2014 Tentang Pemda
PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
PP No 60/2014 Tentang Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
Permendagri No 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri No 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendes PDTT No 1/2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa
Permendes PDTT No 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
PMK No 247/7/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
Perbup Malang No 37/2017 Tentang Besaran & Sasaran Prioritas DD
Diharapkan, kedepan jika semua Kades telah paham dengan aturan-aturan pengelolaan dana desa, tidak akan terjadi lagi laporan penyelewengan dana desa yang berujung pada penindakan secara hukum.

Pewarta : GT

Editor : Uj Thahar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button