Bandar LampungDaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Karena Lengah, Agus Manfaatkan Suasana Sepi Untuk Menggarap Korban

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Satu warga Dusun V Sidomukti Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Harus berurusan dengan Polsek setempat.

Pasalnya, Agus Riyanto (23) diduga telah memperkosa Paikem (54) warga dusun 8 Purwodadi Rt 04 Rw 02 Kampung Mataram Udik Kecamatan  Bandar Mataram, Jum’at (18/10) jam 09.00 WIB diladang mencari rumput.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram  Iptu Arief Wiranto,S.Ik. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si Korban di datangi pelaku dan bertanya dimana rumput banyak. Ketika korban lengah pelaku langsung mendekap badan korban dari belakang  secara tiba – tiba.

“Saat korban terjatuh dan ditindih oleh pelaku sambil memukul pelipis dan memukul mulut korban lalu mencekik supaya korban tidak berteriak dan korban pingsan,”kata Iptu Arief Wiranto.

Setelah itu, Pelaku meruda paksa korban dalam keadaan pingsan. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku meninggalkan korban sendirian.

“Ketika sadar korban menyadari celananya dalam keadaan turun pulang melapor ke pamong, Selanjut pamong menghubungi Polisi khawatir terjadi amuk massa,” ungkap Iptu Arief.

Setelah itu korban diberi pertolongan pengobatan secara medis dan membuat laporan dengan Nomor : LP/446-B/X/2019/ Res Lt/ Sek Semat, Tgl 18 Oktober 2019.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Agus Riyanto dijerat pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,”Tegas Iptu Arief.

(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button