DKI JakartaHeadlineHukumKriminalNasional

Karena Masker!!!, Pemilik Toko CV.Sederhana Makmur Dianiaya Rekan Bisnisnya

Penulis : Yustaf

Jakarta,Mitratoday.com-Peristiwa penganiyaan terjadi menimpa seorang wanita paruh baya Tina Lena(65) oleh rekan bisnis nya hanya gegara jual beli masker.

Di temui media ini di toko nya CV Sederhana Makmur, Kawasan LTC Glodok Blok GF 1- Blok C 6 Nomor 01 (Pameran)Taman Sari Jakarta Barat,Senin (10/02/2020),Tina Lena (korban red) mengatakan bahwa, pada hari Jumat (07/02/2020) sekitar pukul 13.37 menit wib kebetulan pada saat itu jam sholat Jum’at,datang lah rekan bisnis saya Drs Herman Kojaya Siregar SH (Pelaku red) di toko saya untuk menanyakan masker yang sudah di sepakati bersama sebelumnya.

Pemilik toko CV Sederhana Makmur ini menjelaskan bahwa,”Saya dan Herman rupanya ada kesalah pahaman,karena dalam kesepakatan waktu itu via telepon bahwa saya (korban) stok masker ada sebanyak 50 box yang isi nya 50 pcs,namun Herman (pelaku red) beranggapan bahwa yang ada itu 50 karton yang isi nya 50 box per satu karton.Maka di situ lah letak kesalapahaman antara saya (korban) dan Herman (pelaku).Dan saya di paksa untuk segera sediakan sesuai dengan permintaan nya,saya bilang saya tidak sanggup,dan akhirnya pelaku marah dan terjadilah adu mulut dan berakhir dengan penganiayaan,”ujar wanita 65 tahun ini.

Tina yang akrab di sapa mengatakan,”Saya di katain dengan kata- kata kotor dan menurut saya seharusnya tidak pantas seorang yang berpendidikan tinggi seperti Herman itu berkata demikian kepada saya,namun yang terjadi bukan hanya kata- kata kasar dan makian yang saya terima tapi saya juga di tonjok di pipi kiri bawah alis mata hingga luka memar dan kepala saya juga luka, bahkan saya di lempar pake kalkulator,”ungkap nya dengan nada sedih dan berlinang air mata.

Tina menambah kan,karena saya tidak mau di perlakukan seperti ini apa lagi saya seorang wanita yang sudah tua,saya langsung lapor kan ke keamanan gedung dan akhirnya kami sepakat masalah ini langsung laporkan ke pihak berwajib di Polsek Metro Taman Sari Polres Jakarta Barat dengan nomor laporan LP /053/K/II/2019 Sektor TMS.

Setelah laporan saya di terima pihak kepolisian semua bukti tambahan saya akan siapkan apabila di butuhkan,dan saya berharap agar pelaku nya segera di proses sesuai hukum yang berlaku dan berikan hukuman sesuai perbutan nya agar di kemudian hari tidak ada lagi korban seperti yang saya alami,” harap wanita kelahiran Medan Sumatera Utara ini.

Dan juga saya tahu persis bahwa Drs.Herman Kojaya Siregar, SH profesi sebagai pengacara dan seharus nya dia tau hukum namun yang terjadi bertolak belakang dengan profesi nya,” kesal pemilik toko yang sudah hampir 20 tahun berjualan di kawasan Glodok ini.

(Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button