BengkuluBENGKULUHeadlineHukumNasional

Karupsi Tambang, Kejati Bengkulu Diminta Bongkar Dugaan Keterlibatan Dinas ESDM

Bengkulu,mitratoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di bawah komando Kepala Kejati, Victor Antonius Saragih, SH., MH, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Kasus dugaan mega korupsi tambang batu bara yang menggurita di Provinsi Bengkulu mulai terkuak, menyeret nama-nama besar dari kalangan pengusaha hingga pejabat pusat.

Tak tanggung-tanggung, jajaran Kejati Bengkulu berhasil membongkar praktik ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Sejumlah sosok yang selama ini dikenal sebagai “raja tambang” di Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
2. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
3. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
4. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
5. Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya

Kelima tersangka ini merupakan tokoh kunci di balik perusahaan yang menguasai konsesi tambang batu bara berskala besar di Bengkulu. Perusahaan-perusahaan tersebut selama ini dikenal sebagai pemain dominan dalam industri energi di provinsi ini.

Menyasar Hingga Pejabat Pusat

Tak berhenti di Bengkulu, Kejati juga mengembangkan penyidikan hingga ke Jakarta. Hasilnya, penyidik menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka.

SSH adalah Pegawai Negeri Sipil yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang secara ex officio pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Langkah tegas ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang diusut Kejati Bengkulu tidak hanya melibatkan pelaku usaha, tetapi juga oknum pejabat pusat yang memiliki kewenangan strategis di sektor pertambangan.

Dua Tersangka Baru

Gelombang penetapan tersangka berlanjut. Pada Senin malam (28/07/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengumumkan dua nama tambahan yang terjerat kasus ini:

1. Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RSM)

Keduanya diduga berperan dalam proses yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, baik melalui dugaan manipulasi data maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses produksi dan distribusi batu bara.

Publik Sorot Peran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Meski deretan tersangka terus bertambah, publik Bengkulu masih mempertanyakan sejauh mana peran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dalam pengawasan aktivitas tambang.

Mashuri, atau yang akrab disapa Awi, tokoh masyarakat Bengkulu, menegaskan bahwa Dinas ESDM memiliki peran vital dalam pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.

“Tidak mungkin Dinas ESDM Bengkulu tidak mengetahui aktivitas tambang yang bermasalah. Jalur komunikasi dari pusat ke daerah, termasuk pengawasan, melibatkan mereka. Jika ada dugaan keterlibatan atau kelalaian, harus diproses sesuai hukum,” tegas Awi.

Lanjutnya, sebagai salah satu Contoh kasus yakni kadis ESDM 3 periode Bangka Belitung menjadi tersangka dalam kasus timah.

“Karena mereka tidak melakukan aktivitas pemegang iup. Lalu, Kok Bengkulu kasus Batu Bara kepala Dinas nyaa masih santai, Seolah merasa tidak bersalah. Sedangkan domain pengawasan adalah kewajiban mereka.” Tegas Awi.

Tugas Strategis yang Dipertaruhkan

Berdasarkan kewenangan, Dinas ESDM Provinsi memiliki tanggung jawab antara lain:

1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Mengawasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan tambang.
3. Mengeluarkan perizinan sesuai kewenangan provinsi, dan
4. Mengelola data potensi energi dan mineral.

Dengan fungsi strategis ini, publik mendukung dan meminta agar Kejati Bengkulu mengusut kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran yang berujung pada praktik korupsi tambang di daerah.

Penegakan Hukum di Persimpangan

Kasus mega korupsi tambang batu bara Bengkulu ini dipandang sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Kejati Bengkulu telah berhasil menyeret para pemain besar dan pejabat berpengaruh, namun publik menanti apakah pengusutan akan benar-benar dilakukan hingga ke akar, termasuk pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di daerah.

Dengan kerugian negara yang fantastis, keberhasilan Kejati Bengkulu mengungkap kasus ini menjadi catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Bumi Merah Putih. Namun, pekerjaan rumah terbesar masih menunggu: memastikan semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pembantu, dibawa ke meja hijau tanpa pandang bulu.(A01)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button