BantenDaerah

Kasi Trantib polisi Pamong Praja Sosialisasi bangunan Di bahu Jalan Raya Mauk

Penulis : Anwar Ota

Tangerang,Mitratoday.com –Upaya penataan pedagang yang berada di desa Buaran Jati jalan raya Mauk 16 kecamatan Sukadiri terus dilakukan oleh satuan pol Pamong Praja selain penertiban dan penataan serta disiplin dalam garis sepadan jalan (GSG) acuan penegakan perda merupakan pedoman yang harus dilaksanakan agar realisasi dilapangan tidak berbenturan dengan masyarakat.

Ditemui di lokasi penertiban yang berada jalan raya Mauk oleh awak media Mitatoday.com kasi trantib pol PP kecamatan Sukadiri mengatakan,”upaya penertiban pedagang di bahu jalan bagi para pedagang terus dilakukan selain agar penataan lebih rapi juga penegakan perda yang utama agar bagi pedagang yang di bahu jalan tidak sempit dan memakan bahu jalan,selain itu pedagangpun saya arahkan agar tidak membuang sampah sembarangan sehingga kali menjadi bersih dan rapih.”ujar Rasim Sugianto SH.MH

Peraturan daerah (perda )no.20 tahun 2004 pasal 3 tentang tertib jalan jalur hijau taman bermain dan tempat umum merupakan kunci pelaksanan perda itu sendiri,tak lain agar penataan wilayah lebih rapih bagus tertib dan bersih.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button