Bangka BelitungDaerah

Kasus Ceduk Lanjut , Penyidik Polres Bangka ke Dewan Pers Untuk Konsultasi

Sunggalit,Mitratoday.com-Perkara yang menimpa awak media saat ingin meliput disuatu tempat lahan yang berada di daerah Belinyu beberapa waktu lalu ,kini menjadi bahan pengujian Dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum warga, Sunarwan alias Ceduk di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka(Kamis, 17/10/2019),dan saat ini pihak kepolisian tengah berkonsultasi kepada Dewan Pers di Jakarta.

“Sejumlah saksi sudah kami periksa dan dimintai keterangannya dalam kasus ini, termasuk terlapor Ceduk. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangka terkait perkara yang sedang ditangani dan penerapan pasal yang akan dipersangkakan,” kata Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ricky Dwiraya Putra SIK seizin Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono SIK kepada awak media, Selasa (12/11/19)siang di polres Bangka.

Lanjutnya, saat ini pihak penyidik Polres Bangka berkonsultasi kepada Dewan Pers untuk menguatkan penerapan pasal pelanggaran terhadap UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, selain UU KHUP.

“Jadi, saat ini pihak penyidik Polres Bangka berkonsultasi dengan dewan pers hasilnya nanti kita sampaikan. Prosesnya, tetap kita lanjutkan sesuai dengan UU berlaku, kami harapkan agar rekan-rekan wartawan untuk bersabar,” katanya.

Sementara itu, Ketum Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Maskur Husein SH atau akrab disapa Alex Gamalama mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sepenuhnya secara profesional dan transparan,agar tidak menjadi preseden buruk nantinya.

Ia juga yakin, jika dewan pers juga akan bersikap profesional, terlebih ini menyangkut kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugasnya di lapangan.

“Pihak kepolisian tentunya profesional dalam menangani kasus ini, selain itu dewan pers pasti SDM profesional yang tidak mudah diintervensi, kami yakin Dewan Pers sepakat dengan apa yang dilakukan Ceduk itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, perkara ini harus tuntas sampai putusan pengadilan, agar ada efek jera dan profesi wartawan yang betul-betul bekerja dengan profesional di lapangan tak dianggap sebelah mata,” tandas Alex Gamalama.

Sementara terpisah, anggota humas hpi Gustiar, menambah kan,bahwa dalam perkara kasus ini biarlah penyidik kepolisian yang akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI ini,dan jangan ada lagi kekerasan terjadi terhadap para pencari berita atau kuli tinta khususnya di negeri serumpun sebalai ini ,yang mana masyarakat nya damai dan adem tidak pernah neko-neko.

“Adanya kejadian ini sangat berharap sekali agar kedepannya tidak terulang lagi,dan kita ketahui peran pers dan masyarakat sangat saling membutuhkan kan ,”terangnya.

(hpi/Adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button