BlitarDaerahHeadlineHukum

Kasus Dam Kali Bentak Memanas: Kuasa Hukum MB Laporkan MI atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Blitar,mitratoday.com – Perkembangan baru mengemuka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Kabupaten Blitar. Kuasa hukum salah satu tersangka, MB, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan MI—yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemodal CV Cipta Graha Pratama—atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan tersebut telah resmi masuk ke Polres Blitar Kota dengan Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Blitar Kota/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Maret 2025. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum MB, Joko Trisno Mudiyanto, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (16/6/2025).

“Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Seluruh tuduhan terhadap MB bisa dibantah, karena tanda tangan yang digunakan dalam dokumen proyek ternyata dipalsukan,” tegas Joko.

Dalam proyek tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MB sebagai tersangka berdasarkan posisinya sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama, pelaksana proyek Dam Kali Bentak. Sedangkan MI hanya disebut sebagai admin perusahaan.

Namun, menurut Joko, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa MI adalah pihak yang memiliki dan mendanai CV tersebut, sementara MB hanyalah pekerja teknis yang diberi posisi direktur secara administratif tanpa kewenangan riil.

“MB hanya menjabat direktur secara formal. Dia bekerja sebagai tenaga ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proyek itu,” jelasnya.

Kuasa hukum MB pun menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki saham maupun kontrol operasional terhadap perusahaan tersebut. Posisi direktur yang disandang MB dinilai sebagai bentuk manipulasi administratif oleh MI untuk keperluan proyek.

“Karena itulah kami melaporkan MI ke polisi. MB tidak pernah menandatangani dokumen yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk menjeratnya,” lanjut Joko.

Deretan Tersangka dan Aset yang Disita

Hingga kini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar. Kelima tersangka adalah:

  1. MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama
  2. MI – Admin (diduga pemilik/pemodal) CV Cipta Graha Pratama
  3. HS – Sekretaris Dinas PUPR
  4. HB (alias BS) – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR
  5. MM – Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID)

Dalam pengembangan kasus, kejaksaan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka HB pada 12 Juni 2025, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 116/Pen.Pid.Sus-TPK.Sita/2025/PN.Sby. Aset yang disita antara lain:

  • Tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren, Garum
  • Sawah seluas 1.114 m² di Sumberdiren, Garum
  • Tanah dan bangunan seluas 102 m² di Sumberdiren, Garum
  • Sawah seluas 3.950 m² di Sanankulon
  • Tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu

Aset-aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 4 miliar, yang diduga dibeli HB dalam rentang waktu 2023–2024.

Menanti Penegakan Hukum Berkeadilan

Dengan masuknya laporan pemalsuan tanda tangan terhadap MI, kuasa hukum MB berharap proses hukum berjalan adil dan objektif. Mereka meminta penyidik menggali lebih dalam peran masing-masing pihak dalam proyek yang kini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.

“Kami ingin semua fakta dibuka. Jangan sampai yang tidak bersalah jadi korban dari rekayasa dokumen,” tutup Joko.

Kasus Dam Kali Bentak kini memasuki babak baru yang memperlihatkan kompleksitas peran dan dugaan penyalahgunaan administrasi dalam proyek pemerintah. Semua mata kini tertuju pada langkah Polres Blitar Kota dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan dan bukti baru yang muncul.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button