
Blitar,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo.
Tersangka berinisial “MB”, yang menjabat sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar pada Selasa (11/03/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Penyidik menilai telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan “MB” sebagai tersangka, dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif. Oleh karena itu, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Dam yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada tahun 2023. Proyek senilai Rp4.921.123.300,”
(Empat Milar Sembilan Ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah ) tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan “MB” sebagai direktur perusahaan. Namun, hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan mendalam dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Tersangka MB diduga kuat bertanggung jawab atas ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pembangunan dam ini, yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Diyan Kurniawan, Selasa (11/3)
Atas perbuatannya, tersangka “MB” disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum. Secara primair, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Novi