DaerahHeadlineHukumJember

Kasus Gugatan Bank Bukopin Senilai 2 Triliun Menarik Perhatian

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.com – Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin senilai 2 Triliun bukan perkara kredit macet biasa pada umumnya yang terjadi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Feny Febrianti ahli waris dari debitur Bank Bukopin almarhum Suciwati dan Haryanto selesai sidang lanjutan di PN Jember, Selasa (21/12/2021).

“Perkara Perdata ini kami ajukan karena kami menilai bermasalah sejak awal dan melanggar Undang-undang terkait baik Perdata, Perbankan, Fidusia dan lainnya. Semua sudah kami sampaikan dalam gugatan awal maupun kami tegaskan kembali dalam Replik  saat persidangan.” Kata Ihya.

Kuasa Hukum Udik berharap apa yang sudah diajukan tersebut sesuai fakta dibuka terang benderang di depan majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Kami meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut bersikap netral, profesional, dan obyektif,” harapnya.

Udik melanjutkan, persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat.

“Tadi disepakati bahwa sidang lanjutan gugatan Bukopin dilanjutkan tanggal 4 Januari 2022, pihak kuasa hukum Tergugat beralasan jadwal yang padat di Surabaya,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button