
Blitar,mitratoday.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (28/8/2025), terungkap bahwa penunjukan pelaksana proyek dilakukan setelah adanya pertemuan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, rumah dinas Bupati Blitar saat itu, Rini Syarifah (Mak Rini).
Hal itu diungkapkan terdakwa Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, saat memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa penunjukan AY Edy Susanto sebagai pelaksana proyek bukan atas inisiatif terdakwa lain, melainkan dirinya atas perintah mantan Kadis PUPR, Dicky Cubandono.
“Jadi yang menunjuk Pak Edy menjadi pelaksana proyek Dam Kali Bentak bukan Mas Iqbal atau Mas Bahweni, tapi saya atas perintah Pak Dicky Cubandono. Itu menindaklanjuti hasil pertemuan di Pendopo,” tegas Budi, yang sempat mendapat tepuk tangan pengunjung sidang sebelum ditegur hakim.
Hakim Ketua Ernawati Anwar langsung meminta panitera mencatat detail keterangan tersebut. “Catat, ini penting,” ucapnya.
Budi Susu juga membantah keterangan Edy soal penerimaan uang Rp1,050 miliar di luar Rp2,2 miliar yang disebut dalam BAP. Ia menegaskan, sejak pensiun dari PUPR, Edy justru masih menggarap proyek di Dinas Perkim, bukan berjualan minuman seperti yang diklaim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni, yakni Joko Trisno, menilai fakta sidang justru meringankan kliennya. Ia menegaskan seluruh dokumen proyek ditandatangani dengan cek kosong, bahkan tandatangan Bahweni dipalsukan oleh admin CV, Febrianto alias Gembos, bersama Harun dan Iqbal.
“Semua keterangan saksi dan terdakwa menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan klien kami. Bendera CV Cipta Graha Pratama hanya dipinjam Edy atas petunjuk Budi Susu dan Dicky Cubandono. Dana cairan pun semuanya diserahkan ke Edy,” tegas Joko.
Kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar, dengan nilai kerugian negara Rp5,1 miliar, kini menyeret lima terdakwa: M Bahweni, M Iqbal Daroini, Heri Santosa, Hari Budiono alias Budi Susu, dan M Muchlison (kakak mantan Bupati Blitar Rini Syarifah). Persidangan masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya.
( Novi )