Bengkulu UtaraDaerahHukum

Kasus Korupsi DD Kali Masuk Sidang Ke 2

Pewarta : N Ependi

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Kades Kali Nonaktif, DS Terduga Korupsi Dana Desa Yang Diberitakan Sebelumnya akan berlanjut sidang kedua pada tanggal (27/10/2021) bulan oktober ini. Saat ini kades nonaktif di tahan di Rutan Malabero Bengkulu.

Pengacara Terdakwa SD, Kristiatmo Nugroho SH Saat dikonfirmasi awak media mengatakan siap mengikuti persidangan hingga pembuktian nanti. Bahkan kris pengacara menegaskan bahwa ia sangat yakin akan ada terlibat pihak lain menikmati dana 400 juta lebih tersebut, dan itu menjadi fakta baru di sidang nantinya.

”Saya sudah mempelajari berkas dan sudah berdiskusi dengan klien saya sd, serta nyatanya ada fakta baru terkait orang lain yang ikut menikmati kerugian negara 400 juta lebih tersebut.”Ujarnya.

Selaku pengacara sd, kris tak menapik kalau kliennya menikmati uang yang terindikasi korupsi tersebut. namun dia menegaskan ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut, baik dari perangkat internal desa, maupun lainnya.

“Jadi itu semua akan kami ungkap di persidangan nanti, saya tidak mengatakan klien saya tidak bersalah, tapi terkait kerugian negara kita minta semuanya di hadirkan dipersidangan kata kristiatmo, biar perkara ini terbuka terang benderang tanpa ada yang tersembunyikan, kita akan ungkap semuanya,”tegas Kristiatmo.

Terpisah, terkait hal tersebut, melalui kasi intel Deny Agustian SH, MH menyatakan, kesiapan jpu membacakan dakwaan termasuk nantinya menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian.

“Rabu nanti agendanya pembacaan dakwaan, karena dua pekan lalu pembacaan dakwaan tertunda.”Tandas Kasi Intel.

“Terkait adanya pihak pihak lain yang terlibat, jaksa penyidik masih melakukan pengembangan, ia pastikan jika dipersidangan nanti ada fakta baru pengusutan tetap berlanjut.” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button