Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Kamar Kos Terungkap, Selingkuhan Jadi Tersangka

Blitar,mitratoday.com – Kasus penemuan jenazah perempuan bernama Mayga Triya Wanda Ayu (25) di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MSC, seorang laki-laki berusia 35 tahun.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan, bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Tadi malam, kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka,” kata AKP Rudy Kuswoyo, Kamis (21/8/2025).
Tersangka MSC, yang diduga merupakan pacar korbanatau selingkuhannya , kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka ini adalah diduga pacar korban, yang sudah bersuami, dan saat ini suaminya masih menjalani masa tahanan,” tambah Rudy.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa narkoba dan minuman keras ditemukan di lokasi kejadian.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah barang tersebut memang narkoba,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan organ dalam korban juga telah dikirimkan ke laboratorium forensik.
“Kami berharap hasilnya segera keluar untuk mengetahui apakah korban mengonsumsi zat terlarang,” jelasnya.
Tersangka MSC ditangkap di rumahnya 2 jam setelah penemuan jenazah.
“Tersangka ini juga ikut mengantarkan korban ke rumah sakit setelah kejadian,” tandasnya.
Polisi rencananya akan mengadakan rilis besar untuk memaparkan seluruh temuan dan perkembangan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini dan berharap segera mendapatkan hasil yang jelas. Nanti akan kami sampaikan saat rilis,” pungkas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. ( Novi