Kasus Pencabulan di Batu, Kasat Reskrim: Restorative Justice Tak Berlaku, Proses Hukum Wajib Jalan

Batu,mitratoday.com – Kasus dugaan pencabulan di wilayah Kecamatan Batu kembali menjadi sorotan publik. Meski pihak tersangka berupaya menempuh jalur mediasi dengan keluarga korban, aparat penegak hukum (APH) menegaskan perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menyebutkan bahwa tindak pidana kesusilaan, termasuk pencabulan, tidak masuk kategori kasus yang bisa dihentikan lewat RJ.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, S.H., menjelaskan bahwa setiap upaya damai atau kesepakatan antara tersangka dan keluarga korban tidak akan menghapus proses hukum.
“Perkara ini merupakan delik umum yang berdampak pada kepentingan publik. Walaupun ada mediasi, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” tegas Joko, Jumat (15/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum, baik melalui tekanan, intimidasi, maupun tawaran uang damai kepada keluarga korban.
“Menghalangi penyidikan justru bisa menjadi tindak pidana baru. Kasus seperti ini harus ditangani sesuai prosedur demi melindungi korban, apalagi berkaitan dengan kekerasan seksual,” ujarnya.
Menurut Joko, praktik mediasi dalam perkara pencabulan justru berpotensi mencederai rasa keadilan korban.
“Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan kesusilaan. UU TPKS dan KUHP menegaskan proses hukum harus tetap berjalan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kekerasan seksual adalah extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Proses hukum wajib ditegakkan untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap korban,” pungkasnya.
Pewarta : Tri W