DaerahHeadlineJambi

Kasus pengeroyokan, Keluarga Pelaku dan Korban Sepakat Melakukan Perdamaian

MUARO JAMBI – Keluarga korban dan keluarga pelaku pengeroyokan bersepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan,
Proses perdamaian ini tidak lepas dari campur tangan semua pihak yg ikut mendamaikan.

Kasus pengeroyokan menimpa pemuda dari desa Ture Kecamatan Pemayung Edo dan Adit bebberapa waktu lalu, dilakukan oleh 7 orang pemuda yg berasal dari Desa Sungai Duren
Yang mengakibatkan tubuh mereka babak belur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jaluko Bripka Hendro Hidayat, peristiwa pemukulan di depan Kampus UNJA (Universitas Jambi) Mendalo itu menimpa Edo bin Hasan Basri (21) dan Aditia (19) warga Desa Ture Kecamatan Pemayung. Sedangkan, Tujuh pemuda yang diduga pelaku, empat orang diantaranya masih dibawah umur, yakni inisial WH (18), SP(18), ML (15), RAJ (15), AMF (16), dan RM.

Terduga pelaku pengeroyokan tidak bebas begitu saja. Para orang tua pelaku dan orang tua korban Syamsuddin saling menandatangani pernyataan damai. Poin perdamaian itu, salah satu isinya adalah pihak pelaku bersedia memberikan uang untuk biaya pengobatan terhadap dua korban.

Junaidi (30) kakak dari salah satu korban, saat di wawancarai oleh Wartawan Mitratoday.com, di Kantor Polsek Jaluko (10/18) 12.20 Wib, mengatakan bahwa kasus ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan, dan kami memaafkan dengan ikhlas.

“Kami dari pihak keluarga korban sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan sudah menasehati kedua korban agar tidak ada dendam yang terpendam, dan tinggal menunggu urusan dari pihak kepolisian,” tutur Junaidi.

Kanit Reskrim Polsek Jaluko mengaku langsung melaporkan adanya perdamaian tersebut ke Kapolsek Jaluko. Menurutnya, semua kejadian Kamtibmas di wilayah Hukum Jambi Luar Kota wajib dilaporkan ke Polres Muaro Jambi.

Pada kesempatan itu, Bripka Hendro Hidayat selaku Kanit Reskrim Polsek Jaluko memberi himbauan kepada para orang tua, untuk selalu menasehati dan mengontrol anaknya dalam bergaul. Dirinya berharap agar masalah kecil tidak menjadi meluas.

Terpisah, Menurut Ketua LSM ABRI Kabupaten Batang Hari Arifin SPi yang melakukan pendampingan hukum terhadap pihak korban mengatakan, perdamaian itu, bahwa setiap tindakan yg mengarah ke arah pidana tetap harus menerima konsekuensinya yaitu penjara,
tetapi selepas itu selalu ada jalan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Yang penting para pelaku konsisten menjaga perdamaian itu dengan tidak mengulangi perbuatan  mereka,
dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan di Polsek Jaluko yg ikut campur tangan berupaya mendamaikan antara Korban dan Pelaku
Sehingga tercipta lah perdamaian ini,” ujarnya.(Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button