BENGKULUBengkuluHeadlineHukum

Kasus Rohidin Cs : 8 Nama Pengusaha Terungkap, KPK Didesak Segera Tersangkakan!

Bengkulu,mitratoday.com – Suasana panas membara di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 14 Mei 2025, saat puluhan massa dari Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah persidangan Kasus Rohidin.

Tak ingin KPK bermain aman, massa mendesak agar seluruh pengusaha batu bara yang diduga terlibat dalam skandal suap kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah cukup dagelan hukum ini!” teriak Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone, dengan suara lantang.

“Kalau pejabat jadi tumbal, lalu pengusaha pemberi suapnya ke mana? Lolos? Tidak bisa! jangan mereka para pengusaha itu berdalih bahwa ini sumbangan Kampanye. Karena sumbangan kampanye itu ada batasannya, baik itu sumbangan secara pribadi ataupun kelompok. Maka itu, kita menduga ini bagian dari dugaan gratifikasi dan suap untuk melancarkan kepentingan bisnis!” Sambungnya.

Deno menyebut bahwa fakta persidangan telah membuka tabir praktik kotor ini. Delapan nama pengusaha mencuat dengan nilai dugaan suap yang fantastis, total mencapai puluhan miliar rupiah:

  • Bebby Hussy – Rp 1,5 miliar (Jl. Sungai Serut, Bengkulu)
  • Haris – Rp 6 miliar (Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta)
  • Mas Ema – Rp 8 miliar (Jakarta Pusat)
  • Chandra alias Chan – Rp 300 juta (Hotel Mandarin, Jakarta)
  • Leo Lee – Rp 1 miliar (Jl. S. Parman, Bengkulu)
  • Tcandara Tersena Widjaja – USD 30.000 (Hotel Ritz-Carlton, Jakarta)
  • Suwanto alias Yanto – Rp 800 juta (Senayan City, Jakarta)
  • Dedeng Marco Saputra – Rp 500 juta (Nakau, Bengkulu)

“Nama ada, tempat jelas, jumlah pun tercatat. Lalu, mengapa belum ada satupun dari mereka yang ditersangkakan? Atau memang hukum kita hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Ini jelas pemelintiran keadilan!” kecam Deno, disambut sorak dukungan dari massa aksi.

Aksi ini bukan hanya menggugat ketimpangan penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas bagi para cukong yang selama ini bebas melenggang di atas hukum. KOMUNIKASI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga para pengusaha juga ikut diadili.

PERINTAH RAKYAT

Bahwa, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan kawan-kawan bukan hanya soal penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik, tetapi juga melibatkan pengusaha-pengusaha batu bara.

Sayangnya, hingga kini KPK baru memeriksa beberapa pengusaha sebatas saksi, tanpa ada tanda-tanda penetapan Tersangka dari pihak swasta.

Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang berjalan setengah hati dan tebang pilih.

Bahwa, berdasarkan dakwaan jaksa KPK dan fakta persidangan telah terbukti dan nyata keterlibatan pengusaha batu bara di Bengkulu yang ikut setoran uang kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yakni:

Tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Hakim PN Bengkulu agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan pengusaha-pengusaha batu bara yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka.
  2. Menuntut KPK membuka secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, khususnya terkait siapa saja pihak-pihak di sektor swasta yang terlibat. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada aktor politik, sementara para pelaku lain yang bermain di balik layar dibiarkan bebas berkeliaran.
  3. Menolak tebang pilih penegakan hukum! Kami menduga kuat adanya upaya perlindungan kepada para pengusaha batu bara dari lingkran korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
  4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN dan KPK bekerja secara independen, bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi.
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button