BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Kasus Rohidin Cs : KPK RI “Jangan Tebang Pilih!”

Bengkulu,mitratoday.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, serta Evriansyah alias Anca, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan berlangsung memanas.

Ketua Majelis Hakim Faisol secara terbuka mengultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dalam sidang tersebut, Hakim Faisol mempertanyakan langkah KPK yang hanya menjerat tiga terdakwa, sementara dalam surat dakwaan disebutkan banyak pihak lain yang turut menyetor dana, termasuk pejabat daerah hingga kepala daerah aktif.

“Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada tiga yang dikeluarkan? Bupati saja ada setor dalam dakwaan ini,” tegas Faisol tajam di ruang sidang, Rabu (30/4).

Dugaan praktik korupsi yang menyeret Rohidin Cs berkaitan erat dengan pembiayaan pencalonan dalam Pilkada 2024. Berdasarkan dakwaan, dana yang dikumpulkan mencapai total lebih dari Rp30,5 miliar, berasal dari berbagai pihak:

  • ASN dan Pejabat Pemprov Bengkulu: Rp 7,24 miliar
  • Pengusaha lokal: Rp 23,29 miliar dalam bentuk tunai (rupiah, USD, SGD)
  • Bakal Calon Kepala Daerah yang mengincar rekomendasi Golkar: Rp 2,1 miliar dari rencana Rp 3,2 miliar

Yang mencengangkan, dana ini tidak hanya mengalir dari birokrasi dan dunia usaha, tetapi juga dari para calon kepala daerah yang berharap rekomendasi dari Partai Golkar. Rohidin, yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Bengkulu saat itu, diduga menggunakan posisinya untuk mengumpulkan dana politik dari para bakal calon bupati dan walikota.

Hakim Faisol menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan meminta KPK tidak mengabaikan fakta persidangan yang sudah gamblang menunjukkan keterlibatan lebih dari tiga orang.

“Kalau semua ada di dakwaan, kenapa hanya segelintir yang diadili? Penegakan hukum itu tidak boleh separuh-separuh,” ujar Faisol.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait pernyataan hakim dalam persidangan. Publik kini menunggu langkah tegas lembaga antirasuah dalam merespons sorotan pengadilan dan dugaan kuat keterlibatan aktor-aktor lain dalam skandal korupsi berjamaah demi kepentingan Pilkada.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button