DaerahSumatera Utara

Kasus Romo Kental Nuansa Politis, Para Pakar Dan Akademisi Gelar FGD

Medan,Mitratoday.com-Kasus pelanggaran pemilu hingga akhirnya bergulir ke penyidikan di Polda Sumatera Utara yang menjerat HR Muhammad Syafii terus menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan.

Untuk mengupas permasalahan yang dianggap sangat menciderai demokrasi itu, Sabtu (30/3/2019), lebih dari 30 orang yang berlatar belakang pakar komunikasi, pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara dan sejumlah elemen akademisi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Grand Kanaya Hotel Medan.

Usai kegiatan, Pakar Hukum sekaligus akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof.Dr Hasyim Purba mengungkapkan, FGD sengaja digelar untuk menelisik berbagai pendapat masyarakat yang menilai kasus yang menjerat Raden Syafii yang akrab disapa Romo itu kontroversial.

“Ini yang kita bahas karena sebagian masyarakat menilai kasus ini kontroversial dan kenapa langsung dibawa ke jalur hukum. Karena itu turut hadir sejumlah pakar dalam kegiatan ini seperti pakar komunikasi USU DR Iskandar Zulkarnain, pakar Hukum Tata Negara USU DR Faisal Akbar, juga ahli Hukum Pidana DR Hamdan dan sejumlah pakar lainnya.” Terang Hasyim.

Menurutnya, berdasarkan fakta dan dari rekaman yang turut diputar ulang dalam FGD, tidak ditemukan adanya content ujaran kebencian atau kampanye terselubung.

“Bahkan proses dalam kasus yang dikatakan Bawaslu ada pelanggaran justru sampai saat ini tidak ada ketegasan terkait hasilnya. Begitu juga pemeriksaan yang dilakukan Gakkumdu tidak ada kesimpulan termasuk bukti kuat seperti dalam surat panggilan Poldasu terkait Pasal 521 dan 280 UU Pemilu.” Ujar Hasyim.

Menilik dari tuduhan terhadap Anggota Komisi III DPR RI itu, Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan ini juga menegaskan bahwa kehadiran Romo dalam aksi beberapa waktu lalu di depan Masjid Raya Al Mashun itu yang bersifat sosial untuk bertemu masyatakat karena yang bersangkutan diundang penyelenggara

“Dia sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas sesuai UU MD3 walau perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tapi tak menghilangkan hak imunitas. Artinya untuk melakukan pemeriksaan, penyidik harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.” Tegasnya.

Karena itu, Hasyim Purba menegaskan, bahwa secara yuridis kasus ini terlalu prematur dan terlalu cepat dibawah ke ranah hukum pidana, karena tidak ada kesimpulan Gakkumdu yang ada di Bawaslu.

“Ingat, Peraturan Bawaslu No 30 tahun 2018 jelas prosedurnya diatur harus diumumkan dulu. Karena itu, tadi para pakar yang hadir berkesimpulan, bahwa kasus ini kabur. Hasil penilaian para pakar, Romo sebagai anggota DPR RI harusnya dilindungi karena memiliki hak imunitas dan sebagai tugasnya menyerap aspirasi.” Tandasnya.

Lebih jauh Hasyim mengatakan, kasus ini justru teridentifikasi sangat kental nuansa politik yang terindikasi bertujuan untuk melemahkan posisi dan mendegradasi pamor seorang Romo Syafii.

“Kasus ini sangat butuh pendalaman dari aspek konten apa yang disampaikan serta aspek hukum prosedural dan hukum materilnya. Apalagi tuduhan kampanye terselubung itu jelas sangat tidak mendasar, karena saat itu memang belum masuk jadwal kampanye. Jadi tuduhan itu jelas keliru sehingga merugikan orang lain dalam hal ini Romo.” Sebut Hasyim.

Kata Hasyim, Bawaslu dan Gakkumdu harusnya juga memahami bahwa hak imunitas itu melekat dalan arti tidak bisa dipisah antara Romo sebagai anggota DPR RI atau dia sebagai Caleg.

Menyinggung tentang dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap sosok tegas itu, Hasyim Purba tak menampiknya. “Tapi yang jelas ini sudah merugikan Romo secara politis, pribadi serta keluarga. Apalagi kasusnya kok cepat banget prosesnya, tiba-tiba sudah ada SPDP. Kami pikir Romo Bisa menuntut balik Bawaslu ke DKPP.” Pungkasnya.(Putra,Silalhi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button