Kota Tegal,mitratoday.com – Viral, di Kota Tegal kasus seorang anak kandung tega penjarakan ayah kandungnya sendiri hanya gegara kotoran kucing yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menggemparkan publik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal Ariefullah kepada mitratoday.com, Rabu (7/2/2024) mengatakan tersangka dan barang bukti tindak pidana KDRT atas nama Zaenal Arifin sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal pada Selasa 16 Januari 2024 lalu pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Pengadilan. Tersangka dengan kondisi sehat dengan disertai surat keterangan sehat dari dokter dan barang bukti sebagaimana tertuang dalam penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal,” ujar Arief.
Arief menjelaskan pada kasus tersebut bahwa penuntut umum berusaha mengupayakan menawarkan perdamaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) kepada saksi korban Kurnia Trisnaningsih karena pertimbangan usia dari tersangka dan status keluarga antara tersangka dan saksi korban, akan tetapi saksi korban Kurnia Trisnaningsih menolak disertai dengan surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. Namun kondisi saksi korban Kurnia Trisnaningsih mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri, sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil,” jelasnya.
Oleh karena upaya perdamaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) tidak berhasil selanjutnya penuntut umum memeriksa tersangka dan barang bukti. Dalam pertimbangan kondisi trauma psikis dari korban dan keamanan diri korban kemudian penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa,” lanjut Arief.
Arief mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II telah selesai dan upaya perdamaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) tidak berhasil pada pukul 17.00 WIB lalu terdakwa Zaenal ditahan dan dibawa Rutan Lapas Tegal pada pukul 17.15 WIB,” ujarnya.
Lanjut Arief, bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sidang pertama dilaksanakan secara ofline/langsung terdakwa dihadirkan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim membuka persidangan Nomor 2/Pid.Sus/2024/Pn Tgl An terdakwa Zaenal Arifin Bin Alm Solichin, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak keberatan, lalu majelis hakim bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap dengan saksi kemudian dijawab penuntut umum sudah siap majelis. Saksi ada empat orang saksi Kurnia Trisnaningsih (anak terdakwa), saksi Pitri Astuti (ART), saksi Edi Cahyono (supir suami), saksi R. Agung Mulyasanjaya (suami korban) setelah selesai dilakukan pembuktian/pemeriksaan para saksi, sidang ditunda untuk terdakwa menghadirkan saksi a de charge,” terangnya.
Selanjutnya, bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 dilaksanakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa yakni ada lima orang saksi, lalu sidang ditunda untuk pemeriksaan terdakwa pada tanggal 6 Februari 2024. Dan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dilaksanakan sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan dipersidangan lalu sidang ditunda oleh majelis hakim untuk pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum pada tanggal 20 Februari 2024,” jelas Arief.
Diketahui kasus tersebut berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara Zaenal Arifin (72) dengan anak bungsunya yang bernama Kurnia Trisnaningsih (KT). Zaenal dituduh telah menganiaya anaknya sendiri, sehingga sang anak langsung melaporkan ayah kandungnya ke Polisi.
Pewarta : Hartadi