DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Kasus Suap, Bupati Non Aktif Phakpak Barat Jalani Sidang Perdana

Phakpak Barat,Mitratoday.com-Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum KPK Senin (08/4) disebutkan, terdakwa Remigo Yolanda Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat menerima uang melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Hendriko Karo Sekali seluruhnya Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan.

Dengan rincian dari Dilon Bancin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp.720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp.580 juta dan dari Anwar F Padang sebesar Rp.300 juta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut yang bertentangan dengan kewajibannya,” Urai Hendrik Fernandiz, salah seorang tim penuntut umum di hadapan persidangan yang diketuai M Abdul Aziz.

Adapun tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dilakukan dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.

Dengan syarat, harus ada uang “koin” sebesar 2% dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15% yang selama ini sudah menjadi kebiasaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Barat.

Arahan yang sama kembali disampaikan terdakwa kepada anggota Pokja ULP dalam pertemuan sekitar bulan April 2018 di rumah makan lesehan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa menyebutkan Juni 2018 bertempat di pendopo rumah dinas bupati, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR antara lain, Peningkatan Jalan Traju-Sumbul – Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp.2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).

Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur – Namuseng dengan nilai proyek Rp.5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nuslear Banurea (PT Alahta). Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp.4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

“Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya,” urai JPU.

Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1,6 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Or-06.( Putra Silalhi) 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button