DaerahHukumJember

Kasus Wartawan Abal -Abal Memeras, 9 Tahun Penjara Menanti

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.com-Kasus pemerasan yang di lakukan oleh 4 tersangka diantaranya berinisial ABG, EEN, SST, YN.

Waka Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH,S.I.K, MH, Menjelaskan bahwa penangkapan peristiwa pemerasan tersebut terjadi di 2 Tkp yakni TKp 1 pada hari Jumat (11/06/2021) di pasar Sumberejo Wuluhan, kemudian Tkp 2 pada hari Sabtu (12/06/2021) di depan Masjid Hidayatullah Jenggawah.

Modus operandinya pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta sejumlah uang supaya tidak di informasikan/ di beritakan tentang kegiatan yang di lakukan oleh korban. Sehingga para tersangka di kenakan sanksi pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Untuk informasi tambahan inisial ABG pernah di proses pemerasan dan inisial EEN kasus tentang curanmor yang di tangani oleh Polsek Sumbersari, sedangkan inisial SST kasus penganiayaan.

Untuk melancarkan aksinya SST berperan untuk menakut nakuti korban, sementara ABG berperan mengancam dengan permintaan imbalan uang kepada korbannya, Barang bukti, yang telah di amankan polisi, satu unit mobil escudo, sejumlah uang, dan beberapa ponsel genggam.

Barang Bukti Satu Unit Mobil Yang Digunakan Pelaku

Waka Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH,S.I.K, MH, juga menghimbau,“Silahkan menginformasikan apabila ada informasi yang berkaitan dengan tindak pidana serupa.”ujar Wakapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button