DaerahMalangWisata

Kawasan Wisata Boleh Buka, Asal Penuhi SOP Protokol Kesehatan

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Malang sampai saat ini tak kunjung dibuka, meski beberapa waktu lalu pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Malang mengeluarkan wacana akan kembali membuka destinasi wisata pasca berakhirnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Malang.

Kepala Disparbud Dr. Made Arya Wedhantara, SH.M.Si mengatakan belum dibukanya destinasi wisata sampai saat ini dikarenakan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Malang kian hari terus bertambah.

“Akhirnya kami (Pemkab Malang) untuk sementara waktu tidak merekomendasikan pengelola wisata untuk membuka kawasan wisatanya,” ungkap Made saat ditemui awak media di kantornya, di Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (20/6/2020).

Meski demikian,terang Made, pihaknya tak mempermasalahkan jika pengelola wisata ingin membuka destinasi wisata yang dikelolanya, asal mengikuti SOP (Standart Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Bupati Malang HM.Sanusi.

“Jika pelaku wisata ingin membuka kawasan wisatanya harus mengajukan surat kepada pak Bupati (Bupati Malang). Kemudian kita, bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Malang akan mengecek ke lapangan untuk mengecek langsung kesiapan destinasi wisata tersebut,apakah sudah menerapkan SOP yang telah ditentukan tersebut. Jika tidak sesuai maka kita akan tangguhkan surat ijinnya,” kata Made.

Made menambahkan poin-poin yang tertuang di SOP tersebut diantaranya standart protokol kesehatan, seperti ketersediaan tempat cuci tangan, menerapkan phsycal distancing, dan wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antar pengunjung.

“Dalam minggu ini kami akan membuat surat edaran khusus untuk peraturan pariwisata ini, turunan dari Perbup (Peraturan Bupati) tentang pedoman Tatanan Normal Baru Covid-19,” tutur Made.

Made mengaskan jika ada pelaku wisata yang memaksa untuk membuka kawasan wisata tanpa menerapkan SOP yang ditetapkan Pemkab Malang, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi.

“Pertama akan diberikan peringatan, namun jika masih ngeyel maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional,” tutup Made.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button