Kecelakaan di Nglegok Blitar Pengemudi Motor di Duga Jadi Tersangka, Keluarga Minta Keadilan

Blitar,mitratoday.com – Penuhi panggilan pemeriksaan sebagai terduga tersangka Dicky Wahyudi (25), seorang petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menuai sorotan dan keberatan dari pihak keluarga. Dicky sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas pada Maret lalu yang membuatnya menderita luka parah hingga sempat koma.
Kecelakaan terjadi pada 22 Maret 2025 dini hari, ketika sepeda motor yang dikendarai Dicky bertabrakan dengan mobil Toyota Hiace di Jalan Raya Sumberasri, tepatnya di tikungan dekat patung Garuda. Akibat insiden itu, Dicky harus menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo dan koma selama empat hari.
Meski berstatus korban dengan luka serius, Senin (18/8/2025), Dicky dipanggil penyidik Satlantas Polres Blitar Kota untuk diperiksa sebagai terduga tersangka. Ia hadir dengan didampingi keluarga dan kuasa pendamping.
Keluarga menyatakan keberatan dengan penetapan tersebut. Mereka menilai Dicky seharusnya diperlakukan sebagai korban, terlebih seluruh biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta, dengan hanya Rp 20 juta yang ditanggung Jasa Raharja.
“Kami sudah mengeluarkan Rp 40 juta dari kantong sendiri untuk biaya perawatan. Penetapan tersangka ini jelas sangat berat bagi kami. Kehadiran kami ke penyidik sebenarnya ingin mencari keadilan,” kata Sutarto, pendamping Dicky.
Dikonfirmasi awak media, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, SH, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pada malam peristiwa, Dicky yang baru pulang dari kegiatan sahur bersama berusaha menghindari genangan air di lubang jalan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil Toyota Hiace melaju dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.
“Mobil berjalan lurus, sementara pengendara sepeda motor dari arah berlawanan menghindari genangan air, sehingga menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebanyak tiga kali, namun belum ada kesepakatan.
“Kami tetap berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jika tidak ada titik temu, perkara ini akan diteruskan ke pengadilan, dan nantinya majelis hakim yang memutuskan,” pungkasnya.
( Novi )