BlitarDaerah

Kecewa Kinerja Kominfo Blitar, Komunitas Jurnalis Lakukan Hearing Di DPRD

Penulis : Novian

Blitar,Mitratoday.com – Bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis ( 13/07/2020) Komisi III DPRD memfasilitasi Hearing, dengar Pendapat yang diajukan Para Jurnalis Blitar raya yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Blitar Raya, dengan mengundang Dinas Kominfo Kabupaten Blitar.

Hearing dimaksud untuk minta penjelasan akan beberapa hal seperti tidak transparannya Dinas Kominfo dalam berbagai hal menyangkut kerjasama publikasi dengan beberapa media,juga ketidak adilan Dinas Kominfo Kabupaten Blitar terhadap rekan-rekan jurnalis yang bertugas di Blitar.

Menurut Susanto Kordinator KJB, dirinya bersama 34 lebih wartawan baik dari media online maupun cetak ingin buka-bukaan dengan Dinas Kominfo  di hadapan Wakil Rakyat untuk permasahan menyangkut Publikasi.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam hearing, salah satunya : Tata cara pemberian klasifikasi media yang bisa menyerap anggaran dalam jumlah ratusan juta.

Dan KJB” menyampaikan hearing sebagai bentuk implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sedangkan menurut Atok rekan jurnalis menimpali pada saat Hearing tadi banyak pertayaan silih berganti di tanyakan rekan-rekan wartawan kepada pihak Kominfo namun sayang jawaban yang di sampaikan Kominfo tidak menyentuh pada sasaran pertayaan terkesan berbelit belit.

Seperti ketika pertayaan di ajukan bahwa Dinas Kominfo telah mengeluarkan semacam cek lis/ edaran berupa aturan yang bisa melakukan kerjasama publikasi adalah salah satunya Perusahaan yang berbadan Hukum Indonesia dan memiliki Bukti Pengesahan dari Kemenkumham,dan apakah CV bisa mengajukan kerjasama. Kepala Dinas Kominfo,Eko Susanto menjawab ada CV melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Blitar tetapi CV tersebut punya surat kuasa dari PT Media televisi atau onlinekan jawaban yang menurut rekan-rekan jurnalis Dinas Kominfo sendiri yang membuat peraturan mereka sendiri yang melanggar karena CV bukan berbadan hukum Indonesia dan CV tidak memiliki Bukti Pengesahan dari Kemenkumham artinya CV yang memenangkan lelang Publikasi di Kominfo Kabupaten Blitar tidak memenuhi syarat,itu kalau menurut edaran yang mereka buat sendiri.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten menjelaskan, tiga hal ini terkait anggaran publikasi dari tahun 2018 yang dikelola masing-masing OPD dikisaran angka Rp.7 – 8 milyar, dan tahun anggaran 2019 yang dikelola Bagian Humas dan Dinas Kominfo sebesar Rp.2,9 M dan di tahun anggaran 2020 anggaran publikasi turun menjadi Rp. 1,6 M.

“Dari anggaran itu yang khusus dari Bagian Humas meskipun secara resmi publikasinya sudah diserahkan, namun belum disertakan berbarengan anggarannya, tentang mekanisme penyaluran dana kemitraan menurut kami sudah tersampaikan kepada media sebagai mitra yang menurut kami dengan persyaratannya memenuhi ,” ungkap Eko .

Lebih lanjut, Eko mengatakan awal mulanya peliknya persoalan ini minimnya Anggaran Publikasi yang di kelola Dinas Kominfo dan kurangnya ( terbatasnya ) SDM yang di miliki Kominfo. Adanya keterbatasan SDM dengan tidak seimbangnya banyaknya tugas,di tambah dengan media yang segitu banyaknya” keluhnya.

Sementara itu pimpinan dengar pendapat, Sugianto yang juga sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, semua media yang sudah berbadan hukum negara resmi dan jelas harusnya punya hak sama, begitu halnya dengan kerjasama atau bermitra dengan eksekutif maupun legislatif, selama semua itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar,” terang Sugianto.

Pria yang akrab dipanggil Sugi ini menambahkan, proses kerjasama publikasi memang merupakan hak dari OPD dalam hal ini Kominfo mau dikerjasamakan dengan siapa, namun perlu diingat kalau itu dibawah nilai 200 juta. Adapun usul dari teman-teman media juga ada benarnya, bahwa kerjasama diatas nilai itu juga seharusnya dilelangkapi jadi lebih valid dan kompetitif dalam pelaksanaannya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button