BlitarDaerah

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Apresiasi Upaya Pencegahan Korupsi dalam Proyek Strategis Perpustakaan Daerah

Blitar,mitratoday.com – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Blitar.

Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin S.H ,M.H mengungkapkan bahwa sejumlah proyek strategis di wilayah Blitar, baik di kota maupun kabupaten, saat ini berada dalam pengawasan ketat Korps Adhyaksa. Salah satu proyek yang menjadi perhatian khusus adalah pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar.

“Mayoritas program pengamanan pembangunan strategis (PPS) di Kota dan Kabupaten Blitar berjalan on track. Namun, Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar memiliki deviasi progres yang besar dan mengkhawatirkan,” ujar Baringin dalam keterangannya, Sabtu (14 /12/ 2024) kemaren

Baringin memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar yang telah mengambil langkah cermat dengan memutus kontrak pembangunan proyek yang dinilai memiliki progres rendah. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan aturan dan merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi kerugian negara.

“Sudah diambil langkah-langkah sesuai aturan. Saat ini juga masih dihitung nilai pembangunan yang harus dibayar pemerintah. Jadi, menurut kami sejauh ini tidak ada potensi pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran di sana,” tegasnya.

Baringin menambahkan bahwa langkah pemutusan kontrak ini penting untuk mencegah kerugian baik dari sisi kualitas maupun keuangan negara. “Hanya ada satu hal yang kurang, yakni kemanfaatan. Sebab, jika pembangunan tidak selesai, masyarakat tidak bisa merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Baringin optimis pembangunan Perpustakaan Daerah akan dilanjutkan pada tahun 2025. Ia menyebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk melaporkan progres pekerjaan kepada pemerintah pusat.

“PPK-nya bagus, mereka melaporkan progres pekerjaan ke pusat. Jadi tidak salah jika pusat juga kembali mengucurkan anggaran untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Baringin juga memastikan tidak ada potensi kerugian negara dalam proyek ini. Ia menjelaskan bahwa pembayaran pembangunan masih dihitung berdasarkan hasil kerja per item.

“Potensi kerugian negara tidak ada, hanya kemanfaatannya yang terlambat. Informasi yang kami dapatkan, tahun 2025 pembangunan dapat dilanjutkan,” ungkapnya.

Langkah pencegahan ini menunjukkan komitmen bersama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, pembangunan di Kabupaten Blitar diharapkan menjadi contoh penerapan prinsip antikorupsi yang baik.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button