Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal

Malang,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar pada Kamis (7/8/2025) di halaman Kantor Kejari Kota Malang dan dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Bea Cukai Malang, BNN, Balai POM Jawa Timur, serta berbagai instansi penegak hukum dan perangkat daerah terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko. SH. MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan barang-barang ilegal.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk akuntabilitas penegakan hukum, tetapi juga simbol nyata komitmen bersama dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya Tri Joko.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
* Narkotika jenis ganja: 109.245,58 gram dari 32 perkara.
* Narkotika jenis sabu: 2.799,8 gram dari 91 perkara.
* Ekstasi: 555 butir dengan berat total 99,236 gram dari 10 perkara.
* Obat-obatan ilegal dan tidak memenuhi standar: 4.048 butir dari 1 perkara.
* Pil dan obat terlarang lainnya: 165,50 butir dari 11 perkara.
* Rokok tanpa cukai: 10.000 batang dari 1 perkara.
* Alat komunikasi dan timbangan digital: 223 buah.
* Senjata api dan senjata tajam: 4 buah.
Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat insinerator pinjaman dari PA Robinson, yang mampu membakar habis barang-barang tersebut secara aman dan ramah lingkungan.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat. MM, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Kota Malang atas dedikasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan barang ilegal.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kita semua baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat, harus satu suara dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Malang,” tegas Wahyu.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika, rokok ilegal, dan barang-barang tidak berizin tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga melemahkan tatanan sosial dan hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bea Cukai, BNN, dan instansi lainnya dalam menciptakan Kota Malang yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi pembangunan daerah.
(Tri W)