DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Kejaksaan Negeri Sergai Akhirnya Eksekusi Kades Miliki Ijazah Palsu

Sei Rampah,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Suhardi Kepala Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul karena terbukti menggunakan Ijazah Palsu paket B untuk kepentingan pada saat pencalonan Kepala Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Muhammad Amin Melalui Kasi Intel Remhard Harve didampingi Jaksa Eksekutor Predy VZ Pasaribu menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan petikan putusan Mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 3051/K/Pidsus/2022 Menolak Permohonan Kasasi.

“Dari petikan itu menguatkan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor 1583/Pidsus/2021 yang menguatkan putusan pengadilan negeri Sei Rampah Nomor 328 dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Renhard, Rabu (07/12/2022).

Lebih lanjut kata Renhard, Terdakwa Suhardi akan menjalani eksekusi di Rutan Tebing Tinggi.

Pada saat diboyong ke kantor kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terdakwa Suhardi mengenakan rompi berwarna merah berlambang timbangan.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button