DaerahHeadlineMalang

Kejar Target, Pemerintah Janji Tuntaskan Pembangunan MPP Kepanjen

Malang,mitratoday.com – Pembangunan Gedung baru Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang terus berproses. Dari pantauan Mitratoday.com, Senin (16/1/2023). Secara keseluruhan pembangunan bekas Gedung Dispendukcapil tersebut sudah sekitar 95 persen.

Terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan bersih-bersih di area dalam gedung bekas pekerjaan.

Masih dari pantauan Mitratoday.com, yang tersisa hanya persiapan pemasangan kaca kanopi depan gedung.

Hal ini dibenarkan salah satu pekerja pembangunan gedung yang menyebut jika proses finishing tengah di garap salah satunya pemasangan kanopi kaca tersebut.

“Sudah tahap finishing saja, untuk dibagian dalam sudah 100 persen tuntas, makanya kita lakukan pembersihan bagian dalam sembari menuntaskan pemasangan kanopi kaca,” kata salah satu Pekerja saat diwawancara Mitratoday.com, Senin (16/1/2023).

Kendati demikian diakuinya, pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malang ini sempat mengalami keterlambatan seperti pemasangan aksesoris lampu, pemasangan ACP hingga pemasangan Kanopi kaca.

“Meski terlambat tapi kita sudah dapat lampu hijau dari Pemerintah untuk menuntaskan pembangunan gedung MPP karena diharapkan agar segera beroperasi,” tukas nya.

Hal ini dibenarkan Pemkab Malang yang mengaku mempersilahkan kepada pihak ketiga untuk merampungkan pembangunan gedung MPP.

Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Ciptakarya (DPKPCK) Vigoer Wicaksono mengatakan dasar yang digunakan untuk memberikan lampu hijau tersebut adalah Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

“Disana kan diterangkan bahwa Pihak ketiga (Kontraktor) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaaan selama 50 hari kalender sejak kontrak berakhir,” Ujarnya.

Yang kedua lanjut Vigoer, pihak ketiga diwajibkan menyerahkan jaminan sisa/bank garansi senilai sisa pekerjaan yang belum selesai.

“Ketiga, pihak ketiga didenda 1/1000 dikali senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dihitung jumlah hari masa penyelesain sisa pekerjaan,” tukasnya.

Karena aturan yang ditetapkan lewat Perpres itulah, Pemerintah Kabupaten Malang mempersilahkan kepada pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik yang masuk tahap finishing.

“Insyaallah dalam kurun waktu 10 hari sudah rampung,” pungkas Vigoer Wicaksono.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button