
Blitar,mitratoday.com – Drama korupsi proyek Dam Kali Bentak memasuki babak baru yang menggemparkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menetapkan tersangka kelima, yakni MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
MM diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek bermasalah yang menggerogoti keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar.
MM bukan nama sembarangan. Ia diketahui merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) semasa pemerintahan sang adik, Bupati Rini Syarifah. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya kolusi keluarga dalam proyek infrastruktur yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
Diseret dari Pusaran Uang Proyek
Penetapan MM sebagai tersangka diumumkan oleh Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, pada Senin (2/6/2025). Ia menyatakan, bukti kuat keterlibatan MM telah dikantongi penyidik, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.48/FD.2/06/2025.
“MM diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari HB alias BS, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Uang ini diduga hasil penggelembungan dan manipulasi anggaran proyek Dam Kali Bentak,” ungkap Diyan.
Tak menunggu lama, Kejari langsung menahan MM untuk 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025. Kini, MM resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Blitar sembari menunggu proses hukum lanjut.
Skandal Proyek Bodong: Konspirasi Pejabat dan Swasta
Penetapan MM menambah panjang daftar tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- MB, pemilik CV Cipta Graha Pratama, kontraktor pelaksana proyek;
- MIB, admin perusahaan yang ikut memalsukan administrasi;
- HS, Sekretaris Dinas PUPR yang merangkap PPK proyek;
- dan HB alias BS, Kabid SDA sekaligus “makelar” uang haram ke MM.
Mereka diduga kompak menyusun skenario korupsi proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023. Laporan fisik dipalsukan, dokumen direkayasa, dana dicairkan secara bertahap lalu digelapkan. Ujungnya: infrastruktur mangkrak, uang rakyat melayang.
Barang Bukti dan Ancaman Tersangka Baru
Penyidik telah mengamankan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan transaksi mencurigakan dan komunikasi antar pelaku. Proses digital forensic masih berjalan, dan jaksa membuka kemungkinan tersangka baru, terutama dari unsur pejabat daerah atau swasta yang ikut menikmati uang proyek.
Pesan Tegas Kejaksaan: Tak Ada Tempat untuk Koruptor
Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menegaskan, Kejaksaan Negeri Blitar tak akan memberi ruang kompromi bagi pelaku korupsi. Siapapun yang terbukti terlibat, akan diseret ke meja hijau — tanpa pandang jabatan atau hubungan kekeluargaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran. Proyek pembangunan harus kembali ke jalur kepentingan rakyat, bukan jadi ladang bancakan elit birokrasi,” tegas Diyan.
Kini publik menanti: akankah penetapan MM membuka borok lebih dalam, bahkan menyeret nama mantan Bupati?.
Pewarta : Novi