
Bengkulu Utara,mitratoday.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar konferensi pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang telah dilakukan pihaknya. Hingga saat ini, sebanyak 79 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Adapun tersangka yang telah kami tetapkan adalah AN mantan Bendahara dan EF yang keduanya merupakan mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara pada tahun 2023,” ujar Ristu saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/4/2025).
Dalam proses penyidikan, sementara ini Kejari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 795.911.600. Uang tersebut diduga kuat berasal dari kegiatan perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, namun dilaporkan seolah-olah terjadi.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah stempel milik para saksi yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Stempel tersebut diyakini digunakan untuk membuat dokumen pertanggungjawaban (SPJ) palsu.
“Stempel ini digunakan untuk menyusun SPJ atas kegiatan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan tersebut fiktif, dan SPJ disusun untuk mencairkan anggaran,” jelas Ristu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut. Pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Selama unsur-unsur pidana terpenuhi dan alat buktinya cukup, kami akan melanjutkan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi,” tegasnya.
Ristu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dan membutuhkan ketelitian serta kehati-hatian.
“Kami mohon semua pihak untuk tetap tenang. Proses hukum membutuhkan waktu dan tidak bisa diburu-buru. Kami juga membuka diri terhadap informasi atau bukti tambahan dari masyarakat. Jika ada pihak yang memiliki bukti baru, silakan sampaikan kepada Kejari Bengkulu Utara. Kami terbuka dan siap menerima segala informasi demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan keuangan negara. Proses penyidikan pun masih terus bergulir untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.(Red).