DaerahDumaiHeadlineHukum

Kejari Dumai Musnahkan BB Kapal Dengan Cara Menenggelamkan

Pewarta : E Manalu

Dumai,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan Conferensi pers kepada sahabat media melalui pejabat PPID dan didampingi Kasi Intel serta Kasi pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (01/12/2021).

Kasi Intel Kejari Dumai, pada awak media mengatakan, bahwa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus dan terkhusus.

Seperti terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan, sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku, baik formil maupun materiil yang dibuktikan dengan dokumen Berita Acara (BA),” kata Kasi intel.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Dumai ini mengatakan, fotonya lengkap bahwa kapal tersebut telah dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan di tengah laut Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal tersebut.

“Pemusnahan kapal tersebut Kepala Seksi Pidana Umum selalu berkoordinasi dengan Seksi  Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut,” ujarnya.

Kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan materiil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal ditenggelamkan di tengah laut.

Kepala Seksi PB3R Kejari Dumai Antonius Munte pada awak media mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan kapal telah mereka laksanakan sebanyak 3 (Tiga) kali dan diikuti oleh JPU nya dan Seksi Pidum. Yang pertama di musnahkan Kapal KM. PKBF 1731 GT. 69,45 atasnama Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh Dua orang saksi dari petugas TNI AL.

Sementara yang Kedua Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.

Pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal 26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi dan pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Kapal.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya, ” tutup Antonius Munthe.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button