Daerahjawa Timur

Kejari Pasuruan Dalami Dugaan Sewa Tanah Bengkok Desa Sentul

Malang,Mitratoday.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memberikan atensi atas dugaan pemberian mobil operasional desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dari Pengelola Wisata Bukit Sentul (WBS) kepada Kades Sentul Sugiyanto yang di sinyalir bagian dari sewa tanah bengkok desa Sentul.

Kajari Pasuruan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny Prasetyo Kurniawan.SH.MH menyatakan pihaknya memberi atensi atas dugaan sewa tanah bengkok dan dugaan gratifikasi berupa mobil yang di berikan pengelola WBS kepada Kades Sentul.

Kami segera selidiki dugaan tersebut , pasalnya dari informasi yang kami terima proses sewa tanah bengkok tersebut di lakukan tanpa prosedur.

Ia menandaskan tim Kejari Pasuruan akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan yang di lakukan Kades Sentul. Kami akan Pulbaket , termasuk mengorek informasi warga desa Sentul , setelahnya akan kami pelajari, jika mengarah ke dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait sewa tanah tanpa prosedur yang di tentukan , kami akan panggil Kades dan Pengelola WBS untuk di periksa,”tandas Denny Prasetyo Kurniawan.SH rabu (15/5).

Sebelumnya di beritakan , dugaan sewa tanah bengkok desa Sentul kecamatan Purwodadi Pasuruan di soal ketua LSM Yayasan Ujung Aspal (YUA) Alex Yudawan.SH.

Pasalnya proses sewa tanah bengkok tersebut di lakukan tanpa melalui prosedur yang benar terkait pemanfaatan tanah desa. Bahkan di sinyalir sewa tanah bengkok tersebut di lakukan sepihak tanpa ada musyawarah dengan perangkat desa dan persetujuan BPD , hingga persetujuan Bupati Pasuruan dan Gubernur Jawa Timur.

“Karena mekanisme sewa tanah bengkok harus melewati beberapa tahapan , artinya tidak boleh Kades seenaknya menyewakan tanah bengkok tanpa prosedur yang benar,”tandas Alex

Karena seperti tertuang dalam UUD RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sudah di jelaskan bahwa aset desa ketika disewakan maka hasilnya harus dimasukkan dulu ke kas daerah,”tutur Alex Yudawan.

Alex menilai jika prosedur tersebut di langgar maka tindakan Kades bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.

“Makanya berdasarkan indikasi tersebut, kami melaporkan dugaan sewa tanah bengkok tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Kades Sentul tersebut,”tutup Alex Yudawan.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button