DaerahHeadlineSeram bagian barat

Kejari SBB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BPBD

Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Jaksa Penyidik menetapkan satu Tersangka tambahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Diketahui, Penetapan Satu tersangka ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Senin (6/2/23), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 atas nama yang disamarkan atau berinisial MT (ASN – Bendahara Pengeluaran Pembantu) di Dinas terkait.

Selain MT, sampai dengan hari ini sudah terdapat (Dua) tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD SBB Tahun 2019 yaitu MM selaku PPK dan MT sendiri selaku BPP.

Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik dan diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal ini dibenarkan Pelaksana Harian PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Taufik E, Purwanto SH lewat siaran pers Kejari SBB.

Selanjutnya kata dia, “terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru ditetapkan ini akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini Senin tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2023”. Tukas Purwanto

Lebihnya, Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum alias JPU. Tutupnya.

Pewarta : Ekdar Tella

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button