BengkuluBENGKULUHeadlineHukumNasional

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Tambang Ilegal

Bengkulu,mitratoday.com – Kasus tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama besar di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggebrak, dengan menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus mega korupsi tambang batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin malam (28/07/25).

Kedua tersangka tersebut adalah Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RSM).

“Malam ini kita kembali menetapkan dua tersangka, IS dan ES, setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak siang,” Jelas Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih, SH.,MH melalui Kasipenkum Ristianti saat konferensi pers di Gedung Kejati Bengkulu.

Proses pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung maraton sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam skandal pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka dalam perkara tambang ilegal Bengkulu telah mencapai tujuh orang. Sebelumnya, pada Rabu (23/07/25), Kejati telah menetapkan lima tersangka lain, yakni:

  • Bebby Hussy
  • Saskya Hussy
  • Agusman
  • Julius Soh
  • Sutarman

Kelima nama tersebut berasal dari kalangan swasta dan memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu.

Penyidik juga membuka kemungkinan penambahan tersangka baru. Hal ini seiring dengan semakin luasnya jaringan keterlibatan oknum baik dari unsur pemerintah, BUMN, hingga swasta dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memperlihatkan keterlibatan banyak pihak. Perlu reformasi menyeluruh dalam tata kelola sumber daya alam di Bengkulu, serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Apakah ini akan menjadi langkah awal Kejati Bengkulu dalam membongkar “mafia tambang” yang telah lama merajalela?

Masyarakat menanti keberanian penuh aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.(A01)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button