
Bengkulu,mitratoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori, atas dugaan pengemplangan pajak senilai lebih dari Rp 357 juta.
Tersangka diserahkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung kepada tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (11/6).
Ansori diduga tidak menyetorkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kegiatan penyewaan alat berat miliknya sepanjang tahun 2019 hingga 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan cukup signifikan.
“Usai dilakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH, MH.
Penahanan dilakukan setelah tersangka sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bengkulu dan Lampung. Karena tidak kooperatif, Ansori akhirnya dijemput paksa dari kediamannya dan sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum diserahkan ke Kejati.
Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Ristianti.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.(A1).