
Bengkulu,mitratoday.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menorehkan prestasi luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, pada Rabu, 23 Juli 2025, lima pelaku dugaan korupsi tambang batubara ditetapkan sebagai tersangka sekaligus.
Ini menjadi catatan sejarah kelam namun juga babak baru penegakan hukum di Bengkulu.
Langkah berani dan progresif Kejati Bengkulu patut diacungi jempol terhadap penanganan kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di Bengkulu.
“Ya, kita dari Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menahan lima orang tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH., MH didampingi Kasi Penyidikan dan Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu.
Lima Nama Besar Dijerat Hukum
Berikut lima nama yang kini resmi menyandang status tersangka:
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya
Mereka bukan sembarang nama. Perusahaan yang terlibat menguasai konsesi tambang besar dan selama ini dianggap sebagai pemain penting dalam industri batubara Bengkulu.
Kini, mereka harus menghadapi kenyataan sebagai pesakitan hukum atas dugaan korupsi tambang yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah — angka yang mencengangkan dan membuktikan betapa bobroknya praktik korupsi di sektor pertambangan.
Bengkulu Butuh Ketegasan Seperti Ini
Di sisi lain, skandal ini membuka tabir gelap betapa sektor pertambangan selama ini menjadi sarang empuk dugaan korupsi berjamaah.
Apa yang dilakukan Kejati Bengkulu adalah tamparan keras terhadap pelaku kejahatan kerah putih di daerah. Kejahatan korupsi tambang bukan sekadar soal uang, tetapi soal pengkhianatan terhadap masa depan anak cucu bangsa.
Dengan penahanan lima tersangka sekaligus, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga membangkitkan harapan — bahwa korupsi bisa dan harus dilawan, apa pun risikonya.(A01)