
Bengkulu,mitratoday.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menorehkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Pada Rabu (25/6/2025), Kejati Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru, menjadikannya yang ketujuh dalam skandal mega proyek bermasalah ini. Sosok terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Budi Laksono, yang diketahui merupakan kakak kandung dari Wahyu Laksono, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi—perusahaan yang sebelumnya telah diseret dalam pusaran perkara ini.
Penetapan ini dibenarkan Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya pada hari yang sama.
“Budi Laksono selaku pihak yang tanpa hak, turut serta menjaminkan tanah milik negara ke pihak bank. Perbuatannya telah melanggar ketentuan hukum dan merugikan negara,” ungkap Ristianti.
Penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Budi Laksono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, Budi direncanakan segera dibawa ke Bengkulu untuk proses hukum lanjutan.
Peran dan Dugaan Pelanggaran
Dalam skema korupsi yang diungkap Kejati Bengkulu, Budi Laksono diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi atau mengizinkan penggunaan aset milik negara untuk diagunkan kepada bank, padahal tidak memiliki hak atau kewenangan atas tanah tersebut.
Dugaan ini semakin memperkuat pola kolusi dan manipulasi aset negara dalam pengelolaan pusat perbelanjaan yang seharusnya menjadi sumber PAD kota.
Deretan Tersangka Lainnya
Dengan penetapan Budi Laksono, total tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, termasuk beberapa tokoh penting dan pejabat:
- Ahmad Kanedi – Mantan Walikota Bengkulu
- Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Trigadi Benggawan
- Hariadi Benggawan – Direktur PT Trigadi Benggawan
- Satriadi Benggawan – Komisaris PT Trigadi Benggawan
- Chandra D. Putra – Mantan Pejabat BPN Kota Bengkulu, Kasi Pengukuran saat itu
- Wahyu Laksono – Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi
- Budi Laksono – Kakak Wahyu Laksono, pihak yang tanpa hak menjaminkan tanah negara
Korupsi yang Menggerogoti Aset Daerah
Kasus ini mencuat setelah Kejati Bengkulu mengendus ketidakwajaran dalam pengelolaan aset Mega Mall dan PTM yang dibangun dengan skema kerja sama pemerintah-swasta.
Bukannya memberi kontribusi pada kas daerah, aset ini justru menjadi sumber kebocoran PAD akibat praktik pengelolaan fiktif, pemalsuan dokumen, serta pengagunan tanah milik negara.
Kejati Bengkulu memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan, baik dari pihak swasta, pejabat aktif, maupun pensiunan.
Skandal Mega Mall dan PTM Bengkulu menjadi potret nyata betapa rentannya pengelolaan aset negara jika berada di tangan yang salah. Fakta bahwa tanah negara bisa dijadikan jaminan kredit pihak tanpa hak menandakan lemahnya pengawasan, serta adanya indikasi keterlibatan sistemik antara pejabat, pengusaha, dan oknum birokrasi.
Publik tetap menanti proses hukum yang tegas, agar setiap pelaku yang merampas hak rakyat dari PAD bisa dimintai pertanggungjawaban di muka hukum—tanpa pandang bulu.(A01).