DaerahSerdang BedagaiSumatera Utara

Kelompok 80 Tolak HGU Diperpanjang, PT DMK Ingin Jual Tanah Dan Kebun

Serdang Bedagai,mitratoday.com – PT Deli Minatirta Karya (DMK) terus beroperasi meskipun Hak Guna Usaha (HGU) seluas 499,2 Ha dengan Sertfikat Nomor 1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Hingga kini HGU belum diperpanjang dan BPN Wilayah Sumut belum ada menerbitkan HGU yang baru diperpanjang maupun diperbaharui.

Anehnya, lahan tersebut yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sejak awalnya diperuntukan Tambak Udang dengan program Tambak Inti Rakyat, tapi kini sudah berubah peruntukannya menjadi Kebun Kelapa Sawit. Perubahan itu diduga sejak tahun 2003 yang lalu sebelum berakhirnya HGU.

Informasi tersebut menjadi pembahasan bagi masyarakat petani yang tergabung dalam kelompok 80. salah satunya Ketua Kelompok 80 Ustad Syahrial Tanjung,didampingi Wakil Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Taanjung Beringin Tatang Ariandi dan Sekretaris Aripin S.Pd, Selasa (16/8/2022) mengungkapkan bahwa historis lahirnya TIR (Tambak Inti Rakyat) ini dimulai tahun 1986 yang merupakan program nasional. Nah,pada tahun 1986 masyarakat Tanjung Beringin mengajukan permohonan kepada Ketua Kelompok Petani Tambak Udang Windu Gajah Mada yang Kketuanya saat itu Probosutejo untuk berkenan menjadi Bapak angkat TIR dengan luas areal 380 Ha di Desa Bagan Kuala.

Berkelang setahun tepatnya tahun 1987, H.Probosutejio meninjau lokasi dan setelah ditinjau Probosutejo tidak setuju karena sesuatu hal. Masih pada tahun 1987 kata Ustad Syahrial Tanjuung, tiba-tiba pihak Dirjen Perikanan dan Asia Developmen Bank (ADB) berkunjung ke Kecamatan Tanjung Beringin mencari lokasi TIR dengan luas lahan 500 Ha dan bersedia mencari Bapak angkat.

ADB bersedia memberikan bantuan kepada petani TIR, namun berapa besar bantuan tersebut hingga saat sekarang ini menjadi pertanyaan besar.Sebab bantuan dana yang disalurkan itu melalui Bank Bukopin. Singkat ceritanya sambung Syahrial, dari jumlah 500 Ha tersebut yang menjadi hak Bapak angkat nantinya 20 % (100 Ha) dan petani plasma 128 sebesar 80 persen (400 Ha).

Berkenaan lahan sudah didapati dari masyarakat petani sebanyak 400 Ha dengan lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, maka 100 Ha lagi disediakan oleh Pemerintah Pusat, saat itu Dirjen Perikanan memberikan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada Bapak Angkat PT. Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 100 Ha. Oleh karena dana bantuan dari ADB syarat lahan TIR harus HGU, maka disatukan lahan tersebut dan HPL pun dilepas oleh Dirjen Perikanan untuk ditingkatkan menjadi HGU.

Lahan seluas 400 Ha, itu akan dikonvensikan menjadi hak milik untuk plasma 128 Ketua Kelompok (KK). Selanjutnya proses HGU pun dilakukan tepatnya pada tahun 1991 dan penyeleksian 128 plasma turut berjalan di Kantor Camat Tanjung Beringin.

“Untuk menjadi plasma bukan asal tunjuk saja, tapi melalui penyeleksian sesuai dengan Surat Gubernur KDH TK.I Sumatera Utara pada tanggal 16 Januari 1991 dengan No.523.05/047/K/91 tentang pengangkatan Tim Seleksi Plasma Tambak Udang.” Jelasnya.

Selanjutnya berpedoman dengan surat keputusan Gubernur KDH TK I Sumatera Utara No. 532/12940 pada tanggal 15 Mei 1991, tentang Penunjukan Tim seleksi Plasma TK.II Deli Serdang. Sedangkan pada tanggal 7 Oktober 1991, sebanyak 120 orang yang sudah lulus seleksi mengikuti wawancara sebagai calon plasma oleh Tim Seleksi Kantor Camat Tanjung Beringin. Dan tanggal 18 Nopember 1991 calon plasma 128 orang yang lolos langsung mengikuti penataran petani plasma oleh Dinas Perikanan Sumatera Utara dan turut hadir Bank Bukopin dan PT.Deli Minatirta Karya.

Nah, sebelum terbitnya HGU atas nama PT. Deli Minatirta Karya Sertifkat No.1 tanggal 21 Juli 1992, semua Surat Keterangan Tanah milik 128 plasma dikumpulkan melalui Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tebing Tinggi untuk mendapatkan bantuan dari ADB yang disalurkan melalui Bank Bukopin kepada PT. DMK.Awalnya bantuan yang disetujui oleh Bank Bukopin hanya 48 Kelompok dengan luas lahan 192 Ha untuk dijadikan Tambak Inti Rakyat (TIR), dengan rincian 1 Ha untuk Bapak angkat dan 1 Ha lagi untuk Fasilitas umum, sehingga yang diajdikan kolam hanya 2 Ha x 48 Kelompok.

Sedangkan sisanya Kemlopok 80 dengan luas 320 Ha, tidak dijadikan Tambak Udang karena dengan alas an Pailit pada tahun 2003 yang lalu. Anehnya, Kelompok 80 yang tidak pernah mendapatkan pinjaman maupun bantuan malah mdisuruh menandatangani pnjaman di Bank Bukopin, tapi uang tidak pernah diterima. Selidik punya selidik untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan oleh PT.DMK yang saat itu Direkturnya Drs. W.H.Siahaan

Sejak dinyatakan pailit, masyarakat petani kelompok 80 terus menggelar aksi unjukrasa menuntut dikembalikan lahan seluas 320 Ha, namun saat itu massa dihadapakan dengan puluhan polisi dan tentara. Sedihnya bukan main, Polisi,Tentara dan Pemerintah daerah Deli Serdang bukan membela masyarakat, malah terkesan membela pengusaha. Aksi unjukrasa pernah dilakukan pada tahun 2005 di areal Tambak Inti Rakyat. Sedangan tahun 2016 dan 2019 di kantor Bupati Sergai. Bentrok fisik dilapangan kerap terjadi sebab masaa ada yang membawa Sebilah Parang dan Pedang Samurai.

Saya selaku Ketua Kelompok 80 tidak mengizinkan diperpanjang maupun dipergunakan lagi lahan oleh PT.DMK. Konon lagi mau diual, apa dasarnya. Untuk itu kita berharap Presiden Jokowi dan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dimohonkan untuk membantu Kelompok 80 agar bisa dikembalikan lahannya seluas 320 Ha, agar masyarakat bisa bertani kembali. Dampak belum dikembalikannya lahan tersebut masyarakat petani kelompok 80 semakin menderita dan miskin.” Ujar Ust Syahrial.

Pewarta : Marwan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button