Keluarga Karmawati berharap,Holis diproses secara hukum!
MUSIRAWAS, Mitratoday.com – Rabu, 26 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB, sepertinya menjadi hari yang sulit dilupakan oleh Karmawati. Sebab, di hari itu, warga Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Holis, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara).
Korban menceritakan, peristiwa yang mengakibatkan tangan kanannya memar dan luka gores, bermula saat Holis bersama bapak dan ibunya, datang ke rumah orang tua Karmawati.
Namun, tidak lazimnya tamu seperti biasanya, kedatangan Holis bersama keluarganya, malah marah-marah ke bapak Karmawati. Mendengar ribut-ribut itu, Karmawati yang berada di ruang belakang, langsung ke depan dan berupaya menghubungi kadus.
“Melihat keributan itu, saya bilang akan melapor ke rumah kadus. Melihat saya mau keluar, tangan saya ditarik oleh Holis, sehingga memar dan luka gores. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Hari itu juga peristiwa ini saya lapor ke Polsek Terawas,” jelasnya, Sabtu, (30/9) saat ditemui di rumah kerabat korban.
Tapi, kendati sudah lewat dua bulan, laporannya tak kunjung diproses pihak kepolisian.
“Katanya laporan saya tidak cukup bukti dan saksi. Padahal, saya sudah divisum, dan saat kejadian, baik tetangga juga melihat. Ditambah, ada juga anggota LSM yang kebetulan lewat dan sengaja singgah melerai keributan itu. Kepada bapak-bapak penegak hukum, saya mohon keadilan, dan memproses laporan saya,” jelasnya.
Sementara itu, M Riang, orang tua Karmawati mengaku, kedatangan Holis hari itu, merupakan yang ketiga kali. Kedatangan pertama, Holis langsung ke kebun yang dia garap, mengatakan lahan itu milik kakeknya. Kemudian, kedatangan kedua, Holis bersama dua saudaranya, bertemu dengan dia di rumah Kepala Dusun (Kadus) I dan ngotot ingin mengambil tanah yang telah dia garap sejak 1983.
“Melihat sikap dan kelakuan Holis, malah kadus sangat marah dan membalikkan meja, serta langsung mengusir Holis bersama dua saudaranya itu saat itu,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polsek BKL Ulu Terawas dengan no laporan polisi Nomor : LP/B-/VII/2017/Terawas, keluarga korban mengaku berharap, agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, karena telah dilaporkan sejak 26 Juli 2017 lalu.
Dalam laporan polisi tersebut, diterangkan bahwa pelaku disangkakan dengan pasal 335 KUHP. Diterangkan juga, korban saat melapor mengalami luka memar dan gores di tangan kanannya akibat kejadian itu. Laporan saat itu, ditandatangani AIPTU Ngadiran selaku KA.SPK III.
Sementara itu, Kapolsek BKL Ulu Terawas, AKP Haerudin saat dihubungi via Whatsapp-nya pada Kamis (28/9) sekitar pukul 18.00 WIB, tak menjawab terkait informasi perkembangan kasus tersebut hingga berita ini tayang. (Tim)