DaerahHeadlineMalang

Keluarkan Aturan Baru, Penumpang KA Wajib vaksin Booster

Malang,mitratoday.com – Kementerian Perhubungan diketahui telah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang Kereta Api (KA).

Lewat Surat Edaran bernomor 72 tahun 2022 tersebut Kemenhub menjelaskan berbagai persyaratan bagi penumpang KA antar kota mulai 17 kemarin. Salah satunya, setiap calon penumpang wajib melakukan vaksin dosis 3 atau Booster.

Terbitnya SE Kemenhub tersebut direspon jajaran Polres Malang untuk membuka gerai vaksin di Stasiun KA Kepanjen.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengaku, pihaknya sengaja membuka gerai vaksin di stasiun Kepanjen tersebut untuk mengakomodir masyarakat yang ingin bepergian dengan moda transport Kereta Api tapi belum melakukan vaksin Booster.

“Kita buka gerai vaksin disini (Stasiun Kepanjen) untuk mengakomodir masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota dengan moda transport Kereta api tapi belum vaksin booster,” kata Ferli Hidayat saat bersama Dandim 0818 Malang / Batu Letkol Inf Taufik Hidayat meninjau gerai vaksin Stasiun Kepanjen, Senin (18/7/2022).

Ia menambahkan, sejak dua pekan terakhir, kasus Covid mulai menunjukkan tren meningkat. Makanya masyarakat, lanjut Ferli wajib untuk lebih waspada dengan menjaga Prokes Covid saat melakukan aktivitas bepergian.

Alhasil, ia menilai jika masih ada beberapa calon penumpang yang belum melakukan vaksin booster.

Tidak hanya di stasiun saja, rencananya Pihaknya juga akan mengecek gerai vaksin di Bandara Abdulrahman Saleh Pakis.

“Ini sangat penting kita lakukan untuk memastikan bahwa calon-calon penumpang ini sudah vaksin booster,” tandas Ferli Hidayat.

Untuk dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang terutama yang ingin bepergian keluar kota untuk mengikuti vaksin booster dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Pewarta: Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button