Lampung Tengah – Penambangan pasir dengan menggunakan alat berat exsapator di pinggir aliran kali seputih beroperasi, tempatnya di Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil pengamatan media di lokasi penambangan pasir yang sangat berdekatan dengan jembatan jalan raya penghubung Provinsi. Jumat (9/3/2018) satu unit excavator dioperasikan di lokasi itu. Lima sampai enam unit dump truck siaga menunggu muatan pasir.
Penambangan pasir berlangsung sejak pagi sampai petang setiap pekan, Jarak tempat penggalian dengan ruas jalan relatif dekat di atas 20 meteran. Setiap pengguna jalan bisa ‘melempar’ pandangan ke sisi kanan jalan.
Kedalaman lubang galian yang bervariasi sekitar belasan meter tampak mengerikan, Lokasi itu berada diruas jalan Propinsi tepatnya di kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah.
Keberadaan tambang pasir ini sangat dikeluhkan oleh warga sekitar, seperti yang diungkapkan zainal (30) ke media ini.
“Parah pak pengerukan pasir ini merusak lingkungan dan pemandangan, kami takutkan bencana banjir dan rusaknya jembatan way seputih yang ada, kami harap pihak berwenang bisa meninjau keberadaan tambang pasir ini yang diduga tidak ada ijin,” ungkapnya.
Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANSKIP Badri. Dari aspek lingkungan bermutu, kata Badri, tindakan orang atau sekelompok orang ini mengabaikan amanat UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 14 menegaskan, pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup antara lain melalui Amdal dan UKL-UPL. bila keberadaa tambang ini memang tidak mempunyai izin yang dimaksut diatas maka pihak berwenang harus bertindak tegas,” ujarnya.(Iswan)