BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Kemenag BU Dilapor Ke Kejati Provinsi Bengkulu

Selain Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Zamhori menyampaikan bahwa laporan tersebut juga di tembuskan ke pusat.

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Gedung Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap

Berkaitan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau Dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas Bidik) Provinsi Bengkulu dalam hal ini melayangkan Laporan/Pengaduan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada Kamis 16 September 2021 terkait dugaan Indikasi mark up pembangunan Gedung Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

“Ya, memang benar kami dari DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu sudah melayangkan laporan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu terkait pembangunan gedung Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap yang diduga kuat menjadi ladang korupsi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara Bersama rekanannya.”Kata Zamhori selaku Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Kamis (16/09/2021) kepada media ini.

Kondisi Pelapon Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap yang baru dibangun

Zamhori menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan hanya menerka-nerka saja terkait pembangunan Balai Haji Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerkap tersebut, melainkan adanya informasi masyarakat setempat, hasil investigasi dan hasil pemantauan pihaknya.

“Laporan kita layangkan bukan semata-mata mendengar dari sebelah pihak saja. Kita dari Ormas Bidik Provinsi Bengkulu juga sudah meminta klarifikasi dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara secara langsung, namun apa yang kita tanya tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Pasalnya, terlihat dari bangunan yang menelan anggaran Rp 1.078.933.930: itu kita duga tidak sesuai dengan spek yang ada, dan dikerjakan asal jadi, kan tidak mungkin toh belum satu tahun pelapon sudah bolong, dan retak dimana-mana.”Jelasnya.

Kondisi Dinding Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap yang baru dibangun

Selain Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Zamhori menyampaikan bahwa laporan tersebut juga di tembuskan ke pusat.“Laporan tidak hanya kita sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, melainkan juga kita tembuskan kepada pihak Kementerian Agama Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Republik Indonesia,”tegas Zamhori.

“Hal itu kita tembuskan, agar para jajaran pimpinannya tahu bagaimana bentuk kinerja bawahanya, dan agar bisa diproses secara professional oleh pihak kejaksaan sesuai dengan aturan yang ada,”tambahnya.

Kemudian Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu juga menerangkan bahwa pembangunan Gedung tersebut terindikasi terdapat banyak dugaan penyelewengan anggaran, bahwa anggaran tersebut merupakan hasil tender tanggal 20 april tahun 2020 yang diduga dikerjakan pada tahun 2021.

“Dugaan Penyelewengan anggaran dalam pembangunan Gedung tersebut, yang kita maksud seperti bentuk pekerjaan yang diduga banyak asal jadi, tidak sesuai spek,dikerjakan tidak tepat waktu, serta diduga tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat dilapangan.”Terangnya.

Zamhori menegaskan bahwa upaya Komunikasi terhadap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sudah dilakukan, namun Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara berkilah bahwa hal itu dikerjakan oleh pihak kontraktor, bahkan terkesan menghindar.

“Maka dalam hal ini kami DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu Menduga Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam hal melaksanakan pembangunan Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan pada tahun 2021.”Tegasnya.

Maka dengan itu pihaknya dari DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu tentunya meminta kepada Kejaksan Tinggi Provinsi Bengkulu agar memeriksa pembangunan, memeriksa administrasi, serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsinya dalam pembangunan Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA  Tahun Anggaran 2020 yang diduga dikerjakan tahun 20201 tersebut, guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

“Kami dari DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu sangat berharap agar laporan atau aduan ini dapat segera ditindaklanjuti, demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.”Tuturnya.

Terakhir Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan bahwa terkait persoalan itu, setelah dimintai klarifikasi baru pihak kemenag melaksanakan cek keadaan bangunan gedung Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kerkap tersebut.

“Artinya, dengan banyaknya temuan kita dilapangan itu. Pihak Kemenag Bengkulu Utara kita duga kurang melakukan pengawasan dalam pengerjaan pembangunan gedung Balai Haji Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan tersebut, apalagi pihak kemenag selaku penanggungjawab.”Tutupnya.(Ar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button