DaerahHeadlineMalang

Kemenkes Resmi Tetapkan PSBB Malang Raya, Forkopimda Kabupaten Malang Gelar Rapat Persiapan

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya untuk percepatan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) lewat Surat Elektronik bernomor nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto senin malam (11/5/2020).

Mendapati terbitnya surat penetapan PSBB dari Kemenkes RI, Forkopimda Kabupaten Malang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang langsung menggelar Rapat Koordinasi diperinggitan Pendopo Kabupaten Malang yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang HM.Sanusi dengan dihadiri Kapolres Malang AKBP.Hendri Umar, SIK.,MH,Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.SIK dan Dandim 0818 Kabupaten Malang /Kota Batu Letkol Inf. Ferry Muzawwad, S.Ip

Hingga berita ini ditulis ,hasil sementara Rakor tersebut, diketahui bahwa si Kabupaten Malang akan diterapkan jam malam saat PSBB di laksanakan.

“Kita berlakukan Jam Malam dengan dibantu aparat Polres Malang,Polres Batu,dan Kodim 0818 kabupaten Malang /Kota Batu,”ujar Sanusi.

PSBB itu sendiri,lanjut Sanusi akan dilakukan Parsial, artinya hanya akan diberlakukan di kecamatan yang masuk zona merah pendemi Covid-19.

“Ada 14 kecamatan Zona Merah, yang akan kita terapkan PSBB sedangkan yang zona hijau kita minta pertahankan tetap zona hijau dan terus mengedukasi masyarakat terhadap wabah Covid-19,penanganan dan pencegahannya, teknisnya untuk Pujon, Ngantang, Kasembon kita dibantu aparat Polres Malang sedangkan sisanya kita dibantu aparat Polres Malang dan Kodim Kabupaten Malang /Kota Batu,”jelas Sanusi.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, SIK.,MH mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran penerapan Peraturan Bupati terkait PSBB tersebut.

“Contohnya nanti ketika ada yang berboncegan dua tapi tidak serumah atau berkerumun kami akan bawa KTP nya dan kalau kembali lagi ketahuan akan kami beri sanksi,” ujar Hendri Umar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button